Kasus Korupsi Dana BOS Afirmasi Dindikpora Akan Disidangkan Kamis Besok

Untuk diketahui sebelumnya telah diberitakan, bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, telah menetapkan 2 orang tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan tablet atau fasilitas akses rumah belajar, yang dibiayai oleh dana BOS afirmasi dan kinerja tahun 2019, tingkat SMP pada Dindikpora Kabupaten Pandeglang.

Kedua tersangka tersebut berinisial A dan U, keduanya merupakan pihak swasta yang menjadi pengada tablet dalam program BOS afirmasi dan kinerja tahun 2019. (Bt72)***

Baca juga:  Meutya Hafid: Komdigi Fokus Terapkan Teknologi dan Kolaborasi Lintas Sektor untuk Tangani Judi Online

Komentar