“Ada 5 Jaksa yang akan ditugaskan dalam menangani perkara ini, untuk agenda persidangannya sendiri yaitu pembacaan dakwaan. Setelah itu, kita akan melihat apakah nanti para terdakwa akan mengajukan eksepsi atau tidak. Kalau tidak, langsung pemeriksaan saksi,”ungkapnya.
Menurut Kunto, akibat adanya kasus korupsi pengadaan tablet atau fasilitas akses rumah belajar, yang dibiayai oleh dana BOS afirmasi dan kinerja tahun 2019, tingkat SMP pada Dindikpora Kabupaten Pandeglang ini, negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar 1,6 miliar.
“Untuk kerugian kurang lebih 1,6 miliar, atas perbuatannya tersangka A dan U dikenakan pasal 2 ayat (1), subsider pasal 3 Jo pasal 18 Jo pasal 55 ayat (1), UU Tipikor. Pasal 2 bunyinya memperkaya diri sendiri atau orang lain, kalo pasal 3 itu menguntukan diri sendiri atau orang lain, ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara,”ujarnya.





Komentar