Jelang Putusan Sela , Tim Advokasi Paslon  Dewi-Iing Optimistis MK Tolak Gugatan Pilkada Pandeglang

BANTEN72-  Menjelang putusan sela  sengketa pemilu, Tim Advokasi pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang nomor urut 2  Raden Dewi Setiani dan Iing Andri Supriadi , Muhlas, SH  merasa optimistis terhadap  putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan pihak pemohon.

Diketahui bahwa pihak pemohon dalam perkara sengketa Pilkada Pandeglang  adalah paslon nomor urut 1 Fitron Nur Ikhsan dan Diana Jayabaya.

Baca juga:  Tugasnya Berat, Dewan Dukung Insentif RT dan RW di Pandeglang Ditambah

“Iya , kami selaku tim advokasi paslon bupati dan wakil bupati Pandeglang Dewi Setiani-Iing Andri Supriadi merasa optimistis MK akan menolak gugatan pemohon dalam Pilkada Pandeglang 2024,” kata Muhlas , SH , Jumat (31/1/2025).

Ia menilai bahwa dalam kontestasi Pilkada Pandeglang kemarin paslon Dewi-Iing telah mendapat mandat dan kepercayaan masyarakat melalui raihan suara murni masyarakat Pandeglang.

Baca juga:  Politisi Senior PPP H. Yadi Rusmiadi Konsisten Perjuangkan Aspirasi Masyarakat di DPRD Pandeglang

Dengan raihan suara yang jauh meninggalkan rivalnya dalam kontestasi Pilkada itu merupakan legitimasi masyarakat yang menghendaki paslon Dewi-Iing untuk memimpin Pandeglang.

Oleh karena itu jika melihat perselisihan raihan suara Dewi-Iing sangat tinggi. “Iya kalau melihat syarat gugatan Pilkada , maka gugatan pemohon sangat tidak memenuhi syarat. Jadi kami optimistis MK akan menolak gugatan pemohon dalam Pilkada Pandeglang 2024,” kata Muhlas.

Baca juga:  Dua Tokoh Alirkan Dukungan, Peluang  Kuat Adde Rosi Maju di Pilkada Pandeglang

Meski demikian  kata Muhlas, bahwa paslon Dewi-Iing  akan selalu hormat dan patuh terhadap aturan dan Undang-undang.

“Dalam sebuah kemenangan kontestasi Pilkada itu merupakan bentuk amanah dan kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu kemenangan paslon Dewi-Iing itu sesuai dengan harapan masyarakat Pandeglang,” ujarnya. (Bt-05)***

Komentar