BANTEN72- Menjelang putusan sela sengketa pemilu, Tim Advokasi pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang nomor urut 2 Raden Dewi Setiani dan Iing Andri Supriadi , Muhlas, SH merasa optimistis terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan pihak pemohon.
Diketahui bahwa pihak pemohon dalam perkara sengketa Pilkada Pandeglang adalah paslon nomor urut 1 Fitron Nur Ikhsan dan Diana Jayabaya.
“Iya , kami selaku tim advokasi paslon bupati dan wakil bupati Pandeglang Dewi Setiani-Iing Andri Supriadi merasa optimistis MK akan menolak gugatan pemohon dalam Pilkada Pandeglang 2024,” kata Muhlas , SH , Jumat (31/1/2025).
Ia menilai bahwa dalam kontestasi Pilkada Pandeglang kemarin paslon Dewi-Iing telah mendapat mandat dan kepercayaan masyarakat melalui raihan suara murni masyarakat Pandeglang.
Dengan raihan suara yang jauh meninggalkan rivalnya dalam kontestasi Pilkada itu merupakan legitimasi masyarakat yang menghendaki paslon Dewi-Iing untuk memimpin Pandeglang.
Oleh karena itu jika melihat perselisihan raihan suara Dewi-Iing sangat tinggi. “Iya kalau melihat syarat gugatan Pilkada , maka gugatan pemohon sangat tidak memenuhi syarat. Jadi kami optimistis MK akan menolak gugatan pemohon dalam Pilkada Pandeglang 2024,” kata Muhlas.
Meski demikian kata Muhlas, bahwa paslon Dewi-Iing akan selalu hormat dan patuh terhadap aturan dan Undang-undang.
“Dalam sebuah kemenangan kontestasi Pilkada itu merupakan bentuk amanah dan kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu kemenangan paslon Dewi-Iing itu sesuai dengan harapan masyarakat Pandeglang,” ujarnya. (Bt-05)***
Komentar