Jelang Putusan Sela , Tim Advokasi Paslon  Dewi-Iing Optimistis MK Tolak Gugatan Pilkada Pandeglang

BANTEN72-  Menjelang putusan sela  sengketa pemilu, Tim Advokasi pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang nomor urut 2  Raden Dewi Setiani dan Iing Andri Supriadi , Muhlas, SH  merasa optimistis terhadap  putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan pihak pemohon.

Diketahui bahwa pihak pemohon dalam perkara sengketa Pilkada Pandeglang  adalah paslon nomor urut 1 Fitron Nur Ikhsan dan Diana Jayabaya.

Baca juga:  Terdampak Bencana, Sebanyak 157 Warga   Terima Dana Rehab Rumah

“Iya , kami selaku tim advokasi paslon bupati dan wakil bupati Pandeglang Dewi Setiani-Iing Andri Supriadi merasa optimistis MK akan menolak gugatan pemohon dalam Pilkada Pandeglang 2024,” kata Muhlas , SH , Jumat (31/1/2025).

Ia menilai bahwa dalam kontestasi Pilkada Pandeglang kemarin paslon Dewi-Iing telah mendapat mandat dan kepercayaan masyarakat melalui raihan suara murni masyarakat Pandeglang.

Baca juga:  Prabowo-Gibran Unggul Sementara di Kabupaten Pandeglang dan Lebak

Dengan raihan suara yang jauh meninggalkan rivalnya dalam kontestasi Pilkada itu merupakan legitimasi masyarakat yang menghendaki paslon Dewi-Iing untuk memimpin Pandeglang.

Oleh karena itu jika melihat perselisihan raihan suara Dewi-Iing sangat tinggi. “Iya kalau melihat syarat gugatan Pilkada , maka gugatan pemohon sangat tidak memenuhi syarat. Jadi kami optimistis MK akan menolak gugatan pemohon dalam Pilkada Pandeglang 2024,” kata Muhlas.

Baca juga:  Pembangunan Jalan Tol Serpan  Dorong Investor Masuk Pandeglang

Meski demikian  kata Muhlas, bahwa paslon Dewi-Iing  akan selalu hormat dan patuh terhadap aturan dan Undang-undang.

“Dalam sebuah kemenangan kontestasi Pilkada itu merupakan bentuk amanah dan kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu kemenangan paslon Dewi-Iing itu sesuai dengan harapan masyarakat Pandeglang,” ujarnya. (Bt-05)***

Komentar