Implementasikan Pendidikan Wawasan Kebangsaan, Kesbangpol Provinsi Banten Bentuk PPWK

BANTEN 72 – Badan Kesatuan Bangsa dan politik (Kesbangpol) Banten, melaksanakan rapat koordinasi pusat pendidikan wawasan kebangsaan atau PPWK tahun 2024. Rapat berlangsung di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kecamatan Curug, Kota Serang, Rabu 13 November 2024.

Acara tersebut diisi sejumlah narasumber, diantaranya dari Ditjen Kesbangpol Kemendagri, DR. Bangun Sitohang, Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, DR. Julianis Pongtuluran serta Motivasi Indonesia, DR. Hamrt Gusman.

Hadir pula dalam acara itu, sejumlah pimpinan vertikal pejabat TNI/Polri, pimpinan Organisasi kemasyarakatan (Ormas) Kabupaten/Kota se-Banten.

Plt. Kepala Kesbangpol Provinsi Banten, H. Deden Apriandhi mengatakan, pusat pendidikan wawasan kebangsaan merupakan amanah Permendagri Nomor 71 Tahun 2012. Hal itu bertujuan untuk pengembangan pemantapan wawasan kebangsaan di daerah.

Baca juga:  Pj Sekda Sebut Pemerintah Provinsi Banten Siap Sukseskan Pilkada Serentak 2024

“Ini juga dalam rangka mempercepat pembentukan PWWK,” kata Deden.

Ia menyebut, Kemendagri telah mengeluarkan Surat Edaran kepada Sekretaris daerah (Sekda) di Kabupaten/Kota di Banten per 6 Juli 2023 tentang percepatan pembentukan PWWK di daerah.

“Data dari Kemendagri per 26 September 2023, daerah yang sudah membentuk PWWK adalah 34 Provinsi. Artinya tinggal tersisa 4 Provinsi yang merupakan DOB baru Provinsi Papua,” katanya.

Sedangkan sebanyak 237 Kabupaten/Kota atau 46,11 persen, tersisa 277 Kabupaten/Kota. Ia bersyukur untuk Provinsi Banten telah terbentuk PWWK ditingkat Provinsi dan di 8 Kabupaten/Kota.

Meski demikian, kata dia, ada 4 permasalahan utama yang dihadapi daerah dalam pelaksanaan program PWWK. Pertama yaitu belum maksimalnya realisasi program dan kegiatan yang menyentuh pada masyarakat.

Baca juga:  Badan Kesbangpol Provinsi Banten Gelar Diseminasi Pilkada Serentak Tahun 2024

Termasuk belum terealisasinya bantuan hibah untuk kegiatan PPWK dan SK Kepengurusan PPWK yang telah habis masa berlakunya, sehingga perlu dibentuk kepengurusan yang baru.

“Persoalan yang terakhir, sambung dia, yaitu kurangnya dorongan insentif dari pemerintah pusat terhadap provinsi serta Kabupaten/Kota untuk mempercepat pembentukan PPWK,” katanya.

Ia menjelaskan, pembentukan PPWK merupakan cerminan terlaksananya wawasan kebangsaan di daerah. Karenanya dibutuhkan kader atau penyuluh untuk mengingatkan kembali pada anak bangsa akan makna Pancasila dan wawasan kebangsaan.

Menurutnya, untuk menjawab tantangan keanekaragaman dibutuhkan eksistensi PPWK untuk mengingatkan kembali Pancasila dan wawasan kebangsaan kepada anak bangsa melalui keteladanan kesatuan antara kata dan perbuatan atau hal-hal yang inspiratif.

Baca juga:  Duet Rano-Irna Bisa Terjadi di Pilgub Banten

“Perlu diarahkan pula pengembangan dan membangun cinta tanah air. Mengingat banyaknya jumlah penduduk dan yang berbeda agama serta luas daerah yang beranekaragam suku dan budaya.

“Era saat ini, kehidupan dibamika kebangsaan dan bernegara sangat kompleks dan kompetitif. Harus ada proses sistematis dari semua pihak dalam mengimplementasikan Pancasila dan wawasan kebangsaan,” ucapnya.

Meski demikian, kata dia, patut disyukuri pula saat ini Banten telah memiliki Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan.

“Ini membuktikan keseriusan Pemprov Banten dalam mengimplementasikan pendidikan wawasan dan kebangsaan,” ucapnya.*

Komentar