BANTEN72.COM-Dua warga Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Ar(18) dan As(18) ditangkap polisi di wilayah hukum Kabupaten Lebak. Penangkapan kepada pemuda tanggung tersebut setelah keduanya diketahui telah mengedarkan obat tanpa izin edar berupa Eksimer dan Tramadol.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan membenarkan adanya penangkapan kepada dua orang warga Pamarayan, karena mereka menjual obat obatan terlarang disekitar Lebak. Tentu saja, perbuatan mereka itu dinilai meresahkan masyarakat dan kepolisian, karena saat ini, Polres Lebak sedang intensif memberantas peredaran obat obata tanpa izin edar.
“Kita tangkap keduanya disekitar stasiun kereta Api Rangkasbitung. Kita lakukan pengintaian kepada mereka, setelah dinilai cukup bukti, mereka kita amankan,”kata Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan, kepada wartawan, Senin(08/05/2023).
Saat ditangkap kata Kapolres, kedua warga Serang tersebut tidak melakukan perlawanan. Bahkan meresa kaget saat petugas menangkapnya, kemudian Ar dan As ke Mapolres Lebak untuk dimintai keterangan.
Dari tangan tersangka kata AKBP Wiwin Setiawan, petugas berhasi mengamakan ratusan butir obat dari berbagai merk diantaranya, 503 butir obat sediaan farmasi jenis Tramadol HCI, 905 butir obat jenis Heximer, serta 3 pack plastik klip bening, 1 buah kaos kaki hitam, 1 buah tas selempang, 3 unit handpohne.
“Saat ini mereka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Lebak. Tidak ada ampu bagi pelaku penyalahgunaan Narkoba,”ucap AKBP Wiwin.
Hal senada juga dikatakan, oleh Kasat Narkoba Polres Lebak, AKP Malik Abraham. Kata kasat, pihaknya menangkap dua warga Serang yang selama ini sudah meresahkan masyarakat disekitaran kota Rangkasbitung, karena telah mengedarkan obat obatan terlarang jenis Eksimer dan Tramadol.
Keberhasilan petugas dalam menangkap pelaku penyalahgunaan obat obatan kata Malik, dikarenaka adanya informasi aktif dari warga. Untuk itu, ia mengucapkan terima kasih kepada warga yang bahu membahu dengan pihak kepolisian dalam rangka pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Kabuaten Lebak.
Akibat perbuatannya kata Malik, pelaku dijerat dengan pasal 197 atau Pasal 196 UU RI. No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
“Saya minta warga untuk kerjasama degan petugas kepolisian dalam rangka pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Lebak. Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti sudah kami amankan,”kata Malik.(FK)
Komentar