Satlantas Polres Pandeglang Segera Gelar Operasi Patuh 2026,   Terapkan Tilang ETLE

BANTEN72- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pandeglang akan menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di wilayah hukum Kabupaten Pandeglang pada 8–21 Juni 2026.

Dalam pelaksanaannya, operasi ini mengedepankan penegakan hukum berbasis elektronik melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Menjelang operasi, masyarakat diimbau untuk melengkapi dokumen kendaraan, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), menggunakan perlengkapan keselamatan berkendara sesuai standar, serta mematuhi seluruh peraturan dan rambu lalu lintas.

Baca juga:  Soal Pemberlakuan Kembali Prokes Covid-19,  Ida Hamidah:  Jangan Buat Cemas Warga

Kasatlantas Polres Pandeglang AKP Senna Indiarto Rajasa Putra melalui Kanit Turjawali Satlantas Polres Pandeglang Ipda Hartono mengatakan, Operasi Patuh 2026 akan dilaksanakan di sejumlah titik yang dianggap rawan pelanggaran dan kemacetan lalu lintas.

“Titik yang menjadi sasaran operasi tahun ini adalah kawasan yang rawan pelanggaran dan kemacetan lalu lintas,” kata Hartono kepada wartawan,  Selasa (2/6/2026).

Menurut dia , penegakan hukum selama Operasi Patuh 2026 akan dilakukan dengan memanfaatkan sistem tilang elektronik. Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan di jalan raya.

Baca juga:  Para Relawan SPPG Sukaratu 6 Siap Ikuti Tes Narkoba, Jadi Percontohan MBG di Pandeglang

“Kami menerapkan tilang elektronik. Harapannya, Operasi Patuh dapat menurunkan angka kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.

Selain penindakan, Operasi Patuh 2026 juga difokuskan pada kegiatan edukasi dan sosialisasi guna meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya keselamatan berkendara.

“Operasi Patuh tahun ini lebih mengedepankan edukasi kepada para pengendara agar mematuhi peraturan lalu lintas,” katanya.

Hartono mengingatkan masyarakat agar mempersiapkan kelengkapan kendaraan dan dokumen berkendara sebelum beraktivitas di jalan.

Baca juga:  LIRA Tolak Pilkada Lewat DPRD, Tegaskan Kedaulatan Rakyat

“Pengendara diimbau melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan helm bagi pengendara sepeda motor, serta memakai sabuk pengaman saat mengemudi,” ujarnya.

Selama operasi berlangsung, petugas akan mengedepankan tindakan yang tegas, terukur, dan humanis, serta mengutamakan pendekatan dialogis terhadap pelanggaran ringan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan berkendara, dan memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima sebelum digunakan,”  tandasnya. (Bt72)***

Komentar