BANTEN 72 – Mungkin anda pernah mendapatkan uang rupiah kembalian dan ada coretan nya atau sudah di curat-coret, sebenarnya uang yang ada coretan nya itu sering banget kita temukan baik di pecahan seribu rupiah, dua ribu rupiah, lima ribu rupiah dan pecahan rupiah lainnya.
Mungkin orang niat nya iseng mencorat coret uang karena lagi gabut tapi sebaiknya jangan corat-coret di uang rupiah juga karena hal itu dilarang.
Bahkan pelaku corat-coret di uang rupiah bisa dipidana loh, walaupun uang yang ada coretannya masih tetap berlaku dan dapat digunakan untuk bertransaksi.
Informasi dari Bank Indonesia uang yang ada coretannya itu masih bisa dipakai buat transaksi.
Tapi uang rupiah itu sudah masuk ke golongan uang rupiah tidak layak edar, walaupun masih bisa dipakai buat transaksi.
Tapi ingat jangan dicorat-coret lagi, karena walau kelihatan nya sepele iseng mencorat coret uang rupiah tapi ada pidanana nya.
Penasaran apa ancaman pidananya bagi yang sengaja merusak atau mencurat-coret uang rupiah? Berikut informasinya sebagaimana dikutip Banten 72 dari YouTube IndonesiaBaikID.
Hal itu tertuang di pasal 35 ayat 1 undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.
- Setiap orang yang sengaja merusak, memotong atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat 1 bisa dipidana penjara paling lama 5(lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
- setiap orang yang membeli atau menjual rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan dan atau diubah sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 ( satu milyar).
- Setiap orang yang mengimfor atau mengekspor rupiah yang sudah dirusak, dipotong dihancurkan dan atau diubah sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.10.000.000.000 ( sepuluh milyar rupiah).
Kenapa orang yang sengaja merusak, memotong atau mencoret-coret uang rupiah bisa dipidana dengan ancaman penjara dan denda.
Karena uang rupiah itu merupakan simbol kedaulatan negara Indonesia.
Jadi kalau mencurat-coret atau merusak uang rupiah itu sama saja merendahkan kehormatan uang rupiah sebagai simbol negara.
Sesuai pasal 35 ayat 1 undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.
Bank Indonesia sendiri menghimbau kepada masyarakat untuk menjaga dan merawat uang rupiah dengan baik dengan menggunakan metode 5 jangan yaitu:
– jangan lipat
– jangan di coret
– jangan distepler
– jangan diremas
– jangan dibasahin
Itulah terkait larangan mencurat-coret uang rupiah karena uang rupiah merupakan simbol kedaulatan negara.
Ingat jangan merusak atau mencurat-coret uang rupiah karena jika anda sengaja melakukan nya dapat dipidana penjara dan denda, semoga informasi ini bermanfaat.
Komentar