“Bantuan hukum terkait masalah keperdataan terkait litigasi dan non litigasi. Adapun pertimbangan hukumnya, jika Pemerintah dalam hal ini BUMD membutuhkan saran dan pendapat berupa bantuan atau sekedar legal opinion,”tandasnya.***
Cegah Tindakan Korupsi, BUMD PBM Teken MoU dengan Kejaksaan








Komentar