Bawaslu Pandeglang Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi Pemilu

BANTEN72–  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang menertibkan 81 Alat Peraga Sosialisasi (APS) Pemilu  yang terpasang di perbatasan Serang-Pandeglang hingga Alun-alun Pandeglang, Selasa (26/9/2023).

Ketua Bawaslu Pandeglang Febri Setiadi mengatakan, puluhan APS  ini ditertibkan karena telah melanggar PKPU nomor 15 tahun 2023, tentang kampanye Pemilu.

Selain itu, pemasangan APS  juga telah melanggar Perda  Kabupaten Pandeglang Nomor 4 tahun 2008, tentang kebersihan, keindahan dan ketertiban lingkungan. Kemudian Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 35 tahun 2023, tentang pengendalian pemasangan APS Pemilu dan Surat Edaran Bupati Pandeglang Nomor 270/8115-Kesbangpol/2023, tentang pengendalian pemasangan APS Pemilu.

Baca juga:  Siapkan 100 Ribu KTP, Sejumlah Elemen Kawal Aap Aptadi Maju Pilkada Pandeglang 2024

“Puluhan APS  ini kami tertibkan karena masih diluar tahapan kampanye. Kami melakukan penertiban  dasarnya jelas ada PKPU Nomor 15 tahun 2023, Perda , Perbup  dan surat edaran Bupati Pandeglang. Itu yang menjadi dasar kami melakukan penertiban APS ini,”kata Febri.

Menurut Febri, sebelum melakukan penertiban , pihaknya terlebih dahulu telah menyampaikan pemberitahuan kepada Pimpinan Parpol yang memasang APS untuk ditertibkan secara mandiri. Namun, jika dalam jangka waktu 1×24 jam tidak ditertibkan,  maka akan diturunkan paksa oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja.

Baca juga:  Anggota Komisi III DPR Dimyati Usulkan Percepatan DOB di Pandeglang dan Lebak

“Sebelum melakukan penertiban APS ini, kami sudah melakukan koordinasi dengan Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu untuk melakukan penertiban ini,”ungkapnya.

Menurut dia,  penertiban ini bertujuan untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum dalam agenda Pemilu, khususnya dalam mengendalikan pemasangan APS agar tidak menggangu estetika, keindahan, kerapihan dan kenyamanan perlu dilakukan pemetaan dan penertiban APS.

Baca juga:  Peduli Sesama Muslim , Para Pegawai Setwan Pandeglang Galang Dana Palestina

“Hari ini, penertiban kita mulai dari perbatasan Serang-Pandeglang hingga Alun-alun Pandeglang, kurang lebih ada sekitar 81 Alat Peraga Sosialisasi yang hari ini kita tertibkan,”ujarnya.

Lebih lanjut Febri menyampaikan, bahwa pelaksanaan penertiban APS  peserta pemilu ini akan dilakukan secara berkala hingga ke tingkat Kecamatan.

“Adapu nanti untuk penertiban APS di tingkat kecamatan  akan  berkonsolidasi  dengan  Panwascam di tiap-tiap Kecamatan. Rencananya untuk pelaksanaan penertibannya dilaksanakan Pekan depan,”tandasnya.

Komentar