BANTEN 72- Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Pandeglang mempertanyakan potensi pendapatan parkir di RSUD Berkah Pandeglang yang dinilai perlu dikelola secara lebih transparan dan optimal. Hal tersebut disampaikan menyusul adanya aspirasi dari masyarakat terkait transparansi pendapatan parkir di rumah sakit daerah tersebut.
Anggota Komisi IV DPRD Pandeglang, Andri Nurul Anwar, mengatakan bahwa RSUD Berkah yang saat ini telah berstatus sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) seharusnya mampu mengelola seluruh potensi pendapatannya secara profesional, termasuk dari sektor parkir.
Menurut Andri, pendapatan parkir memiliki potensi yang cukup besar jika dikelola dengan baik dan akuntabel. Oleh karena itu, pihaknya mendorong adanya keterbukaan dalam pengelolaan dan pelaporan pendapatan parkir agar dapat berkontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pandeglang.
“Intinya kita ingin memberi masukan demi kebaikan untuk peningkatan sumber PAD,” ujar Andri.
Ia menambahkan, Komisi IV DPRD Pandeglang memiliki fungsi pengawasan terhadap sektor pelayanan publik, termasuk layanan kesehatan. Pengelolaan parkir yang transparan dinilai penting agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat serta memastikan seluruh pendapatan tercatat secara resmi.
Andri juga menekankan bahwa masukan yang disampaikan DPRD bukan untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai bentuk perhatian dan dukungan agar RSUD Berkah dapat semakin mandiri secara finansial serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan tata kelola yang baik, kami berharap RSUD Berkah tidak hanya fokus pada pelayanan kesehatan, tetapi juga mampu mengoptimalkan potensi pendapatan yang sah dan berdampak positif bagi daerah,” katanya.
Komisi IV DPRD Pandeglang berencana untuk terus melakukan koordinasi dan evaluasi bersama pihak manajemen RSUD Berkah guna memastikan pengelolaan pendapatan, termasuk parkir, berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Andri juga berharap jika parkir itu dikelola oleh piham ketiga tentu ada baiknya. Namun mekanisme sistem kontraknya harus jelas.
“Kami memang sudah pernah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan rumah sakit, tapi belum menyentuh potensi parkir . Iya, harus ada aturan kontrak yang jelas melalui lelang terbuka. Jadi kontrak itu harus ada jangka waktunya,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Organda Banten yang juga tokoh masyarakat Pandeglang H. Emus Mustagfirin merespons positif aspirasi anggota dewan dari Komisi IV DPRD Pandeglang.
Ia sependapat bahwa potensi parkir harus dikelola secara prfesional dan transparan. Oleh karena itu pendapatan parkir harus mampu mendobgkrak PAD.
Meski demikian , pihaknya berharap parkir di rumah sakit jangan disamakan dengan Mal atau pusat perbelanjaan. Karena rumah sakit itu tempat orang sakit , sedang diterpa musibah.
Oleh karena itu, untuk tarif parkir jangan memberatkan pengunjung . Karena yang berada di rumah sakit itu adalah orang-orang yang terkena musibah. Jadi, tetap harus ada sisi kemanusian dan tentunya ada kontribusi juga untuk PAD.
“Saya mendukukung potensi parkir yang dikelola oleh pihak ketiga harus sesuai mekanisme melalui kontrak lelang yang ada jangka waktunya. Intinya bagaimana potensi parkir itu bisa menyumbang PAD,” ujarnya. (Bt72)***







Komentar