BANTEN72 – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang terus melakukan pembinaan terhadap petugas parkir di wilayahnya. Hal tersebut dilakukan agar retribusi dari parkir bisa maksimal masuk menjadi pendapatan asli daerah (PAD) di Kabupaten Serang.
Kepala Dishub Kabupaten Serang Benny Yuarsa mengatakan setiap tahun ada target pendapatan yang harus masuk dari retribusi parkir. Namun demikian agar maksimal, dishub masih terus mengkaji secara keseluruhan agar pendapatan dari parkir bisa optimal.
“Kita sedang mengkaji secara keseluruhan untuk parkir di seluruh Kabupaten Serang, kita coba kaji mekanisme yang lebih rapat sehingga PAD dari sektor parkir bisa lebih optimal,” ujarnya.
Ia mengatakan untuk tahun ini target keseluruhan PAD dari parkir sekitar Rp611 juta. Besaran tarif yang diberlakukan untuk parkir sendiri telah diatur, dimana untuk kendaraan roda dua Rp2.000 dan roda empat Rp3.000.
Tarif parkir yang diberlakukan tersebut disertai tiket parkir yang diserahkan petugas kepada masyarakat. Dalam hal ini, ada perhitungan yang diberlakukan untuk retribusi parkir yang masuk ke pemda.
“Jadi saat mereka setor harus ada tiketnya, berapa yang terpakai dan berapa jumlah uangnya harus sesuai,” ucapnya.

Kadis mengatakan bahwa pendapatan dari retribusi parkir terlihat besar potensinya, tapi harus dilihat juga lokasi parkir tersebut ada dimana. Apabila ada di jalan nasional atau provinsi, Dishub Kabupaten Serang tidak boleh memungut parkirnya. Sehingga yang biasa dipungut hanya yang ada di jalan kabupaten.
Sedangkan untuk semua pasar tidak semua punya lahan parkir sehingga tidak semua dikelola oleh Dishub Kabupaten Serang parkirnya.
“Kita hanya kelola yang ada lahan parkirnya saja, yang bisa jadi pemasukan untuk PAD kita,” ucapnya.
Kemudian Dishub Kabupaten Serang juga rutin melakukan pembinaan terhadap petugas parkir yang ada. Dinas para petugas diberikan petunjuk dan arahan untuk bekal di lapangan.
Pengetahuan parkir memang dibutuhkan apalagi untuk parkir di tepi jalan khususnya terkait cara menghentikan kendaraannya, dan agar kendaraan yang diparkir tidak menjadi hambatan bagi lau lintas.
“Kalau parkir di pasar kita hanya berikan imbauan dan arahan saja mengenai cara mengatur supaya sirkulasi di dalan pasar tidak terganggu,” ujarnya.
Kadis mengatakan sampai saat ini kantung parkir di Kabupaten Serang ada sekitar 11 titik untuk pasar. Sedangkan untuk di tepi jalan ada lebih dari 10 titik. Setiap tahun target retribusi parkir selalu tercapai.
“Alhamdulillah tahun kemarin tercapai 100 persen, mudah mudahan tahun ini juga tercapai,” katanya. (Adv)***








Komentar