PEMPROV Banten makin mempermudah pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko di Provinsi Banten.
Tentu saja pemberian perizinan berusaha yang makin dipermudah itu harus diimbangi dengan sistesm pengawasan dan evaluasi yang kuat.
Itu penting agar operasional usaha dapat sesuai dengan komitmen awal agar usaha dapat maju dan berkembang.
Jadi, saat ini yang menjadi salah satu tantangannya dalah meningkatkan kapasista SDM dalam ha pengawasan itu.
Kemudahan perizinan berusaha harus diseimbangkan dengan pengawasan maksimal. Pemerintah harus dapat memastikan bahwa operasional kegiatan usaha tidak berdampak pada lingkungan dan kondisi masyarakat sekitar.
Diketahu bahwa daam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang salah satunya mengatur sistem baru perizinan usaha berbasis risiko pemerintah memberi kepercayaan besar terhadap pelaku usaha.
Bila tidak diiringi dengan yang kuat, bisa berbahaya bagi masyarakat dan lingkungan serta berujung mengganggu iklim usaha.
Untuk mencegah hal itulah maka hanya dengan nomor induk berusaha dan sertifikat standar, pelaku usaha cukup memberi pernyataan komitmen dan bisa beroperasi.
Dengan demikian pemerintdah memberikan kepercayaan sangat besar kepada pelaku usaha untuk menjalankan operasional berusahanya.
Untuk itulah perlu pengawasan yang sangat ketat dan verifikasi di lapangan agar tidak berdampak di kemudian hari.
Selama ini, pengawasan dalam proses perizinan berusaha kerap kali kendur. Penyebabnya, antara lain keterbatasan sumber daya manusia serta komitmen penegakan aturan yang minim dari aparatur pusat dan daerah. Hal seperti ini tidak boleh terulang lagi, terutama dengan berbagai kemudahan yang diberikan kepada pengusaha.
Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang konsep dasarnya sedang disusun, pemerintah harus mempertegas dan mendetailkan pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan. Harus diperjelas juga bentuk pengawasannya serta sanksi yang diberikan jika perusahaan tidak memegang komitmen untuk berusaha sesuai standar yang berlaku.
RPP itu juga harus mengatur peran publik dan masyarakat sekitar dalam proses pengawasan. Jalur pengaduan masyarakat tidak boleh sebatas formalitas, tetapi harus ditindaklanjuti dengan aktif dan responsif.*
Komentar