BANTEN72- Mentri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini merasa geram hingga memarahi langsung 2 (dua) terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang saat ini masih ditahan di Sel Tahanan Mapolres Pandeglang.
Menurut Risma, agar kedua terduga kasus perdagangan orang ini merasa jera maka harus dijerat oleh pasal perlindungan anak.
Risma melakukan kunjungan kerja ke Polres Pandeglang karena untuk merespon kasus kasus TPPO pad Selasa (20/6/2023).
“Kamu bisa bayangin tidak, kalau adek mu atau ibu mu diperlakukan seperti itu sama orang. Kamu bisa bayangin nggak, kamu mati rasa yah, kamu mati rasa , mati rasa kamu yah,”kata Risma.
Menurut Risma, bahwa kedua terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini akan dijerat dengan pasal perlindungan anak.
“Kamu tau nggak, kamu akan dijerat undang-undang perlindungan anak dan hukumannya lebih dari 15 tahun,”ungkapnya.
Dikatakan Risma, sebelumnya dirinya menerima laporan dari tim screening Humas Kementrian Sosial yang mendapatkan laporan tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Kabupaten Pandeglang.
Baca Juga:
- PP TUNAS dan Otoritas Negara di Ruang Digital Anak
- Tanpa Ribet Daftar, Sekolah Rakyat Percepat Akses Pendidikan Bermutu bagi Anak Rentan
- Kids First, Pemerintah Tindak Tegas Pelanggar PP TUNAS
- Pemerintah Tegaskan Dukungan untuk Buruh lewat Museum Marsinah
- MBG Dapat Respons Positif, Publik Nilai Program Beri Manfaat Nyata
Maka dari itu, Mensos Risma langsung turun ke Kabupaten Pandeglang untuk memberikan apresiasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH), yang telah berhasil mengungkap dan menangani kasus tersebut.
“Karena ini impactnya cukup besar, bukan hanya kepada korban ini, pasti ini ada rentetan peristiwanya. Tadi setelah saya wawancara dengan si anak masih banyak yang bisa dikembangkan. Sehingga nanti bisa terbuka dan kita sudah tau beberapa persoalannya,”ujarnya.
Lebih lanjut Risma menyampaikan, bahwa para korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini akan dibawa ke rumah aman Sentra Galuh Pakuan, yang ada di Bogor, Jawa Barat.








Komentar