Kejari Atensi Awasi MBG di Pandeglang, Bangga: Siap Tindak Jika Terjadi Dugaan Penyimpangan

BANTEN72– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pandeglang melakukan pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tersebar di wilayah Kabupaten Pandeglang.

Langkah pengawasan tersebut dilakukan menyusul terungkapnya kasus dugaan penyimpangan dan pelanggaran dalam pelaksanaan Program MBG di tingkat nasional. Dalam penanganan kasus tersebut, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan dan menangkap sejumlah pihak yang diduga terlibat.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pandeglang, Bangga Prahara, mengatakan pihaknya menjalankan fungsi pengawasan dan pencegahan untuk memastikan pelaksanaan Program MBG di Pandeglang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga:  KPU Pandeglang  Sudah Terima 1.017.590 Surat Suara DPRD Provinsi Banten

“Iya, kami dari Kejari Pandeglang melakukan tugas pengawasan dan pencegahan terhadap segala bentuk pelanggaran maupun penyimpangan Program MBG di Pandeglang. Sebab, pelanggaran dan penyimpangan terhadap program MBG merupakan tindakan melawan hukum,” kata Bangga kepada Banten72.com, Kamis (4/6/2026).

Menurut Bangga , Kejari Pandeglang juga menerima sejumlah laporan terkait pelaksanaan Program MBG, termasuk adanya dugaan ketidaksesuaian menu makanan dengan ketentuan dan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

Baca juga:  Jemaah Haji Asal Pandeglang Dalam Kondisi Sehat di Mekkah, Terus Mengikuti Tahapan Ibadah Haji

Bahkan, berdasarkan data yang diterima, terdapat sekitar 20 dapur SPPG MBG di Pandeglang yang saat ini dihentikan sementara operasionalnya.

“Kami memberikan atensi khusus dan siap melaksanakan penegakan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran. Namun saat ini  masih menunggu  dari Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Selain melakukan pengawasan administrasi, Kejari Pandeglang juga akan melakukan monitoring langsung ke sejumlah dapur MBG untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai aturan.

Pengawasan tersebut juga mencakup penelusuran proses penetapan lokasi pembangunan dapur MBG oleh yayasan atau pihak penyelenggara, termasuk mekanisme penentuan titik koordinat pembangunan fasilitas tersebut.

Baca juga:  Kejari Pandeglang Terima Berkas Perkara Rokok Ilegal, Tersangkanya Tiga Orang

“Untuk pengawasan dan pencegahan tetap kami lakukan. Kami juga masih menunggu arahan dari Kejagung untuk langkah-langkah selanjutnya,” kata Bangga.

Ia menegaskan, bahwa Kejari Pandeglang berharap pengawasan yang dilakukan dapat mencegah terjadinya penyimpangan serta memastikan Program Makan Bergizi Gratis benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya para pelajar yang menjadi sasaran program tersebut. (Bt72)***

 

Komentar