11 Ajuan Restorative Jastice Disetujui JAM Pidum

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. 

Pertimbangan sosiologis,  Masyarakat merespon positif.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana juga mengatakan, bahwa 1 berkas permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) yang tidak dikabulkan yaitu berkas perkara atas nama tersangka Hengki  Pasennangi bin Pasennangi dari Kejaksaan Negeri Berau.

Baca juga:  Pemerintah Tingkatkan Kerja Sama ASEAN Perangi Perjudian Online Lintas Negara

“Tersangka Hengki disangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan subsidair Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, tidak dikabulkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,”tandasnya. (Bt72)***

Komentar