11 Ajuan Restorative Jastice Disetujui JAM Pidum

BANTEN72- Kejaksaan Agung kembali melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana.

Di mana penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang telah disetujui sebanyak 11 dari 12 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) pada Kamis 26 Januari 2023.

JAM Pidum juga menjelaskan terkait dengan ke-11 berkas perkara yang telah dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:

Tersangka I Mawardi alias Wardi  bin Anwar  (Alm) dan Tersangka II Supriyanto alias Supri bin Marsudi dari Kejaksaan Negeri Kotabaru yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP jo. Pasal 56 KUHP tentang Penggelapan.

Tersangka Norton  Worang  dari Kejaksaan Negeri Minahasa yang disangka melanggar Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.

Baca juga:  Survei LSI: Kejaksaan Duduki Peringkat Tertinggi Tingkat Kepercayaan Publik

Tersangka Danius  Pasiak darI Cabang Kejaksaan Negeri Talaud di Beo yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Halim Mangapat dan Tersangka II Wilem Sangkong dari Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Beo yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka I Salma Husain alias Ta  Nou dan Tersangka II Imawati Pantulu alias Irma dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penipuan.

Tersangka Deinald  Yuferson Damaledo dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Khaerul alias Ale bin Bodi dari Kejaksaan Negeri Nunukan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Baca juga:  Satgas Saber Pungli Ingatkan Ke Kepsek Se-Kota Cilegon Tidak Lakukan Pungli

Tersangka Legiman Sutrisno Simangungsong alias Giman bin alm. Almen Simangungsong dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Yulianto bin Adak Zaelani dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Alhakim alias Hakim bin Seppenri Samarinda dari Kejaksaan Negeri Murung Raya yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (2) jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka Krissal Jamatius alias Iyus bin David  Bumi dari Kejaksaan Negeri Barito Timur yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.

Baca juga:  Polres Pandeglang Bongkar Kasus Penimbunan 10 Ton BBM Bersubsidi Jenis Solar, Pelakunya 11 Orang

“Saya sudah memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,”kata Fadil.

Menurutnya, alasan pemberian atau penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf; tersangka belum pernah dihukum,  tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. 

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.  Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

Komentar