PN Depok Kembali Menerapkan Persidangan Secara Luring dan Tetap Menjaga Protokol Kesehatan

BANTEN72-  Pengadilan Negeri Depok kembali menggelar persidangan secara luring atau luar jaringan pada Rabu 25 Januari 2023. 

Persidangan yang pertama ini atau pembuka  sidang luring atau tatap muka untuk perkara-perkara Pidana  di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Bandung.

Demikian hal itu dikatakan  Ketua Pengadilan Negeri Depok ,  H. Ridwan SH MH,  Kamis  26  Januari 2023.

Persidangan secara offline ini penting dilakukan lantaran sidang online kerap mengalami kendala teknis. Salah satunya gangguan sinyal atau sambungan internet yang membuat suara terputus, sehingga hakim, jaksa, dan pengacara juga kesulitan menggali keterangan terdakwa maupun saksi secara mendalam. 

Baca juga:  Menghargai Hasil Pilkada sebagai Proses Demokrasi

“Ini karena mereka tidak bisa berinteraksi langsung, sehingga tidak bisa melihat gestur atau ekspresi, namun Peralatan sidang daring tetap kami biarkan terpasang karena sewaktu-waktu jika diperlukan masih dimungkinkan juga untuk melakukan sidang daring, misalnya ada ahli atau saksi dari luar kota,”  ungkap  Ridwan.

Langkah untuk menjalani Persidangan secara tatap muka ini diambil oleh Ridwan SH.,MH., selaku Ketua Pengadilan Negeri Depok  setelah adanya pengumuman resmi dari Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia.

Baca juga:  Menteri ATR/BPN Serahkan 195 Sertifikat di Lebak, Hadi Tjahjanto: Negara Bela Hak Tanah Rakyat

Presiden   resmi telah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia pada Jumat, 30 Desember 2022 lalu.

Diketahui  dalam keterangannya, Presiden Joko Widodo mengungkapkan bahwa alasan dicabutnya kebijakan PPKM tersebut karena Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi Covid-19 dengan baik.

Selain itu, data perkembangan Covid-19 yang dimiliki Indonesia menunjukkan perbaikan dalam beberapa bulan terakhir. 

Bahkan data per 27 Desember 2022 lalu menunjukkan kasus Covid-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1000.000 penduduk, dengan positivity rate mingguan mencapai 3,35 persen  dan tingkat perawatan rumah sakit berada di angka 4,79 persen, serta angka kematian di angka 2,39 persen.

Baca juga:  Sambut Tahun Baru Dengan Aman dan Kondusif Jadi Tanggung Jawab Bersama

Capaian angka tersebut berada di bawah standar WHO, sehingga setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut selama 10 bulan, Indonesia resmi mencabut kebijakan PPKM di seluruh wilayah Indonesia yang tertuang dalam instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.

Komentar