BANTEN72- Pengadilan Negeri Depok kembali menggelar persidangan secara luring atau luar jaringan pada Rabu 25 Januari 2023.
Persidangan yang pertama ini atau pembuka sidang luring atau tatap muka untuk perkara-perkara Pidana di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Bandung.
Demikian hal itu dikatakan Ketua Pengadilan Negeri Depok , H. Ridwan SH MH, Kamis 26 Januari 2023.
Persidangan secara offline ini penting dilakukan lantaran sidang online kerap mengalami kendala teknis. Salah satunya gangguan sinyal atau sambungan internet yang membuat suara terputus, sehingga hakim, jaksa, dan pengacara juga kesulitan menggali keterangan terdakwa maupun saksi secara mendalam.
“Ini karena mereka tidak bisa berinteraksi langsung, sehingga tidak bisa melihat gestur atau ekspresi, namun Peralatan sidang daring tetap kami biarkan terpasang karena sewaktu-waktu jika diperlukan masih dimungkinkan juga untuk melakukan sidang daring, misalnya ada ahli atau saksi dari luar kota,” ungkap Ridwan.
Langkah untuk menjalani Persidangan secara tatap muka ini diambil oleh Ridwan SH.,MH., selaku Ketua Pengadilan Negeri Depok setelah adanya pengumuman resmi dari Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia.
Presiden resmi telah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia pada Jumat, 30 Desember 2022 lalu.
Diketahui dalam keterangannya, Presiden Joko Widodo mengungkapkan bahwa alasan dicabutnya kebijakan PPKM tersebut karena Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi Covid-19 dengan baik.
Selain itu, data perkembangan Covid-19 yang dimiliki Indonesia menunjukkan perbaikan dalam beberapa bulan terakhir.
Bahkan data per 27 Desember 2022 lalu menunjukkan kasus Covid-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1000.000 penduduk, dengan positivity rate mingguan mencapai 3,35 persen dan tingkat perawatan rumah sakit berada di angka 4,79 persen, serta angka kematian di angka 2,39 persen.
Capaian angka tersebut berada di bawah standar WHO, sehingga setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut selama 10 bulan, Indonesia resmi mencabut kebijakan PPKM di seluruh wilayah Indonesia yang tertuang dalam instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.
Komentar