Warga Dukung Pernyataan Ketua Organda Pandeglang Soal Penertiban Tronton di Jalan Sukarela

BANTEN72– Sejumlah warga  mendukung pernyataan Ketua DPC Organda Pandeglang M. Alan Jaelani SE soal aspirasi kepada pemerintah untuk menertibkan truk tronton atau truk jenis sumbu tiga yang parkir sembarangan di bahu jalan Sukarela , Kabupaten Pandeglang.

Pasalnya, warga juga merasa prihatin dengan keberadaan tronton yang parkir sembarangan karena menggangu arus lalu lintas.

Terlebih truk tronton yang melebihi kapasitas muatan material bisa berdampak pada kerusakan jalan.

“Kami sependapat dengan Organda Pandeglang agar truk tronton ditertibkan,” ujar  Asep warga Pandeglang.

Baca juga:  Kader Partai Gerindra Pandeglang Dorong Figur Andra Soni di Pilgub Banten 2024

Seperti diberitakan, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Pandeglang,  M. Alan Jaelani SE meminta pemerintah daerah bersama aparat penegak peraturan daerah (Perda) untuk menertibkan truk tronton atau truk sumbu tiga yang kerap parkir sembarangan di jalur Sukarela, Pandeglang.

Menurut Alan, jalur tersebut bukan peruntukan bagi kendaraan berat untuk parkir, terlebih truk tronton yang membawa muatan pasir maupun kayu gelondongan. Keberadaan kendaraan-kendaraan tersebut dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya.

Baca juga:  Sekda Kota Serang Monitoring para Pendatang di Kota Serang

“Ruas jalan itu jelas bukan tempat parkir truk-truk tronton. Parkir sembarangan sangat menghambat arus lalu lintas dan berisiko menimbulkan kecelakaan,” kata  Alan, Sabtu  (31/1/2026).

Selain mengganggu lalu lintas, Alan juga menyoroti potensi kerusakan jalan akibat truk-truk dengan muatan berlebih. Ia menilai kondisi ruas jalan di wilayah Pandeglang tidak dirancang untuk menahan beban kendaraan berat yang over muatan.

Baca juga:  Buka APKI Banten Fest 2025, Wagub: Semoga Pengawas Ketenagakerjaan Makin Solid

“Kondisi jalan di Pandeglang ini sepertinya tidak kuat menahan beban truk-truk besar yang bermuatan pasir atau kayu gelondongan. Kalau dibiarkan, jalan akan cepat rusak dan masyarakat yang dirugikan,” katanya.

Untuk itu, Alan meminta aparat penegak Perda dan instansi terkait agar bertindak tegas dengan melakukan penertiban secara rutin, sekaligus memberikan sanksi kepada pengemudi maupun perusahaan angkutan yang melanggar aturan. (Bt72)***

Komentar