Tak Lengkap, Kejari Pandeglang Kembalikan Berkas Kasus Pelecehan ke Polisi

Dikatakan Helena, per hari ini pihaknya telah mengeluarkan P18 dan P19. Maka dari itu, pihaknya menargetkan dalam waktu seminggu kedepan berkas harus sudah dikembalikan.

“Paling tidak, seminggu dari sekarang sudah harus kembali. Karena memang berkasnya belum lengkap dan harus dikembalikan per tanggal hari Ini,”ujarnya.

Seperti diberitakan, Polres Pandeglang  melimpahkan berkas  tahap 1 kasus perkara dugaan  pelecehan seksual  ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Kamis 5 Januari 2023. 

Baca juga:  Warga Bojong Antusias Bangun Jalan Secara Swadaya, Legislator PPP Solekhudin: Ini Bentuk Nyata Kontribusi Masyarakat untuk Pembangunan Daerah

Dalam kasus dugaan pelecehan tersebut tersangkanya yakni  tersangka  oknum Anggota DPRD Pandeglang berinisial Yo.  Sedanagkan korbannya adalah   seorang gadis berinisial M (19) asal Kecamatan Majasari, Pandeglang, ke Kejaksaan Negeri Pandeglang.

Kasi Humas Polres Pandeglang IPTU Nurimah membenarkan bahwa penyidik unit PPA Polres Pandeglang telah melimpahkan tahap 1 berkas perkara atas kasus dugaan  pelecehan seksual yang menjerat oknum anggota DPRD Pandeglang yang berinisial Yo ke Kejaksaan Negeri Pandeglang.

Baca juga:  Apresiasi Komitmen Pemerintah dalam Pemberantasan Judi Online

“Betul, hari ini berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan tahap 1,”kata Nurimah , Kamis (5/1/2023).

Dikatakan Nurimah, sebelumnya penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, sehingga hari ini penyidik melimpahkan tahap 1 berkas perkara atas kasus pelecehan seksual yang menjerat oknum anggota DPRD Pandeglang yang berinisial YO, kepada Kejaksaan Negeri Pandeglang.

“Semua saksi-saksi sudah diperiksa, intinya tahap 1 berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujarnya.

Baca juga:  Mafia Proyek di RSUD Labuan Terungkap, Warga Geruduk Rumah Sakit Tuntut Transparansi Pengelolaan

Berkas kasus tersebut telah diterima oleh bagian tindak pidana umum atau Pidum Kejari Pandeglang. (Bt72)***

Komentar