Dikatakan Helena, per hari ini pihaknya telah mengeluarkan P18 dan P19. Maka dari itu, pihaknya menargetkan dalam waktu seminggu kedepan berkas harus sudah dikembalikan.
“Paling tidak, seminggu dari sekarang sudah harus kembali. Karena memang berkasnya belum lengkap dan harus dikembalikan per tanggal hari Ini,”ujarnya.
Seperti diberitakan, Polres Pandeglang melimpahkan berkas tahap 1 kasus perkara dugaan pelecehan seksual ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Kamis 5 Januari 2023.
Dalam kasus dugaan pelecehan tersebut tersangkanya yakni tersangka oknum Anggota DPRD Pandeglang berinisial Yo. Sedanagkan korbannya adalah seorang gadis berinisial M (19) asal Kecamatan Majasari, Pandeglang, ke Kejaksaan Negeri Pandeglang.
Kasi Humas Polres Pandeglang IPTU Nurimah membenarkan bahwa penyidik unit PPA Polres Pandeglang telah melimpahkan tahap 1 berkas perkara atas kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat oknum anggota DPRD Pandeglang yang berinisial Yo ke Kejaksaan Negeri Pandeglang.
“Betul, hari ini berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan tahap 1,”kata Nurimah , Kamis (5/1/2023).
Dikatakan Nurimah, sebelumnya penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, sehingga hari ini penyidik melimpahkan tahap 1 berkas perkara atas kasus pelecehan seksual yang menjerat oknum anggota DPRD Pandeglang yang berinisial YO, kepada Kejaksaan Negeri Pandeglang.
“Semua saksi-saksi sudah diperiksa, intinya tahap 1 berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujarnya.
Berkas kasus tersebut telah diterima oleh bagian tindak pidana umum atau Pidum Kejari Pandeglang. (Bt72)***







Komentar