Tak Lengkap, Kejari Pandeglang Kembalikan Berkas Kasus Pelecehan ke Polisi

Sejauh ini , kata Kajari, bahwa jaksa peneliti berkas sudah memeriksa berkas perkara tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pihaknya mengetahui bahwa masih diperlukan keterangan tambahan yang harus dilengkapi oleh penyidik dari kepolisian.

Sejauh ini, lanjut Helena,  tim jaksa peneliti berkas sudah melihat berkas perkaranya. Tapi sepertinya ada beberapa keterangan tambahan yang masih diperlukan sehingga kejaksaan mengeluarkan P18 (hasil penyelidikan belum lengkap) dan P19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi).

Baca juga:  Oknum Anggota DPRD Pandeglang Ditahan, Kasi Pidum Kejari: Demi Kepentingan Penuntutan

“Yang pasti kami masih perlu keterangan tambahan, petunjuk sih kami sudah dapati, tapi unsur-unsurnya kami harus membuktikannya dengan baik jangan sampai nanti penerapan pasalnya salah,” ujarnya.

Komentar