Praktik Promosi Judi Online, Tiga Wanita dan Seorang Pria Asal Pandeglang Ditangkap Polisi

Shilton menyampaikan, akibat perbuatannya para terduga pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Keempat terduga  tersangka judi online  diancam hukuman penjara selama 6 tahun,”tandasnya. (B-05)***

Baca juga:  Anggota Fraksi FKS DPRD Pandeglang Dodi:  Ramadan Momentum Perkuat Kepedulian dan Integritas 

Komentar