Platform Digital Nonaktifkan Jutaan Akun Anak

BANTEN72 – Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS mulai menunjukkan dampak nyata. Sejumlah platform digital tercatat telah menonaktifkan jutaan akun anak sebagai bagian dari upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman dan ramah bagi generasi muda.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat sebanyak 4,7 juta akun anak telah dinonaktifkan oleh berbagai platform digital hingga Juni 2026. Langkah tersebut menjadi indikator awal bahwa penyelenggara sistem elektronik mulai menjalankan kewajiban perlindungan anak sebagaimana diatur dalam PP TUNAS.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa sebagian besar akun yang dinonaktifkan berasal dari platform media sosial yang telah melakukan penyesuaian terhadap kebijakan perlindungan anak.

Baca juga:  Gaji ke-13 Bukti Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi

“TikTok sudah menurunkan 4,1 juta akun per Juni ini. YouTube telah melaporkan di bulan Mei itu kurang lebih 600 ribu akun. Kita ingin platform lain untuk mengikuti,” ujar Meutya Hafid saat mengunjungi Pameran Foto Jurnalistik Antara bertema Perisai Tunas di Jakarta.

Menurut Meutya, pemerintah tidak hanya berfokus pada pembatasan akses anak terhadap platform digital, tetapi juga mendorong perubahan perilaku dan tata kelola platform melalui pendekatan berbasis risiko. Saat ini sekitar 200 platform digital telah menyampaikan laporan self assessment kepada pemerintah sebagai bagian dari proses evaluasi.

Baca juga:  Kemenaker Perluas Standar KHL Hingga Kabupaten/Kota

“Kita tidak hanya menunda akses anak saja, tapi kita juga ingin ada perubahan perilaku dari platform. Jadi kita membuat aturannya itu berdasarkan risiko atau risk based,” katanya.

Pemerintah saat ini masih melakukan penilaian terhadap dokumen yang disampaikan masing-masing platform guna menentukan tingkat risiko dan kepatuhan terhadap ketentuan perlindungan anak.

Di sisi lain, dukungan masyarakat terhadap kebijakan pembatasan media sosial bagi anak juga terus meningkat. Pengamat telekomunikasi Heru Sutadi menilai tingginya dukungan publik menunjukkan adanya kesadaran yang semakin besar mengenai risiko ruang digital bagi anak-anak.

Baca juga:  Pemerintah Jaga Tarif Listrik Subsidi dan Non-Subsidi Tetap Berlaku Sesuai Golongan

“Tingginya dukungan masyarakat menunjukkan adanya kekhawatiran yang semakin besar terhadap dampak negatif media sosial bagi anak, mulai dari paparan konten berbahaya, perundungan siber, kecanduan digital, hingga ancaman eksploitasi online,” kata Heru.

Penerapan PP TUNAS dinilai menjadi momentum penting dalam memperkuat perlindungan anak di era digital. Kolaborasi pemerintah, platform digital, orang tua, lembaga pendidikan, media, dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat sehingga anak-anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang secara aman di ruang digital.*

Komentar