Larangan Bagi Anak di Bawah 16 Tahun Memiliki Akun 

Oleh: Iis Safuroh,M.Pd.I.

Guru dan Penggiat Literai

Saat Pemerintah mengambil langkah tegas melindungi anak di dunia maya, Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Peraturan ini menjadi aturan teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang populer disebut PP TUNAS.

Dengan aturan ini, untuk pertama kalinya pemerintah menetapkan batas usia 16 tahun sebagai syarat memiliki akun di platform digital tertentu. Kebijakan ini diharapkan menjadi tameng bagi anak-anak Indonesia dari berbagai ancaman di ruang digital yang kian kompleks.

Pengumuman disampaikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Jakarta, Jumat 6 Maret 2026.

“Hari ini, pemerintah mengambil satu langkah penting untuk masa depan anak-anak Indonesia. Melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS, pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi,” kata Meutya.

 

Mengapa Perlu Aturan Baru?

Komdigi menyebut ada tiga alasan utama di balik penerbitan PP TUNAS dan Permenkomdigi 9/2026.

Pertama, paparan konten berbahaya. Anak-anak saat ini sangat mudah mengakses konten pornografi, kekerasan, dan ujaran kebencian hanya dengan satu klik.

Kedua, meningkatnya kasus perundungan siber. Banyak anak menjadi korban bullying di kolom komentar dan grup chat. Dampaknya tidak hanya ke psikologi, tapi juga ke prestasi belajar.

Ketiga, maraknya penipuan online. Modus penipuan berkedok giveaway, top up game, hingga pinjaman online mulai menyasar anak.

Baca juga:  Waspadai Narasi Hoaks dan Provokatif dalam Aksi Buruh

“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” tegas Meutya.

Selama ini tanggung jawab pengawasan diserahkan sepenuhnya kepada orang tua. Padahal algoritma platform dirancang untuk membuat pengguna, termasuk anak, betah berlama-lama. Di sinilah negara merasa perlu hadir.

 

Isi Pokok Permenkomdigi 9/2026

Aturan teknis setebal puluhan halaman itu memuat beberapa kewajiban baru bagi penyelenggara sistem elektronik.

Poin pertama adalah pembatasan usia. Anak di bawah 16 tahun dilarang membuat dan memiliki akun di platform digital yang masuk kategori “berisiko tinggi”. Kategori ini ditentukan berdasarkan 3 hal: jumlah pengguna anak, potensi paparan konten berbahaya, dan penggunaan sistem rekomendasi algoritma.

Poin kedua, kewajiban verifikasi usia. Platform wajib memiliki sistem untuk mendeteksi usia pengguna saat pendaftaran. Sistem ini bisa berupa verifikasi KTP orang tua, pengenalan wajah, atau metode lain yang menjamin akurasi.

Poin ketiga, mekanisme pelaporan dan penanganan. Jika ditemukan akun anak di bawah 16 tahun, platform harus menonaktifkan dalam waktu yang ditentukan. Platform juga wajib menyediakan kanal pengaduan yang mudah diakses orang tua.

Poin keempat, edukasi digital. Platform diwajibkan menampilkan informasi tentang penggunaan internet sehat dan fitur kontrol orang tua.

 

Kapan Mulai Berlaku dan Platform Apa Saja?

Pemerintah tidak menerapkan aturan ini secara langsung. Komdigi menyiapkan masa transisi agar platform punya waktu beradaptasi.

Baca juga:  Upaya Pemerintah Mewujudkan Generasi Emas 2045

Implementasi tahap pertama dimulai pada 28 Maret 2026.

“Mulai 28 Maret 2026, beberapa waktu yang lalu, implementasi dilakukan secara bertahap, dimulai pada platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox,” jelas Meutya.

Kedelapan platform itu dipilih karena memiliki basis pengguna anak yang besar di Indonesia dan fitur yang memungkinkan interaksi publik secara luas.

Komdigi menegaskan, daftar platform akan dievaluasi tiap 6 bulan sekali. Platform lain yang memenuhi kriteria “berisiko tinggi” bisa menyusul masuk dalam daftar.

 

Tantangan Implementasi

Meski tujuannya baik, aturan ini menimbulkan sejumlah tantangan.

Bagi platform, kewajiban membangun sistem verifikasi usia berarti menambah biaya dan sumber daya. Platform global harus menyesuaikan sistemnya dengan regulasi di Indonesia.

Bagi orang tua, tantangannya adalah konsistensi. Banyak orang tua yang justru meminjamkan KTP untuk membuatkan akun anak. Jika praktik ini terus terjadi, maka aturan akan sulit efektif.

Bagi pemerintah, tantangannya ada pada pengawasan. Komdigi tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan kerja sama dengan Kementerian Pendidikan untuk edukasi di sekolah, dan Kementerian PPPA untuk penanganan korban.

Untuk menjawab itu, Komdigi menyiapkan dua langkah. Pertama, koordinasi lintas kementerian melalui Keputusan Bersama. Kedua, peluncuran portal informasi  Tunaspedia, di http://djkpm.komdigi.go.id. Portal ini berisi panduan, FAQ, dan materi edukasi untuk publik.

“Pelaksanaan PP TUNAS melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga,” demikian tertulis di Tunaspedia.

 

Bagaimana Respons Publik dan Pakar?

Sejumlah organisasi perlindungan anak menyambut baik aturan ini. Mereka menilai negara akhirnya hadir secara konkret di ruang digital.

Baca juga:  Sekolah Rakyat Sebagai Fondasi Pembangunan Manusia

Namun ada juga kekhawatiran. Asosiasi penyelenggara internet khawatir aturan ini bisa menghambat inovasi dan membuat platform menarik diri dari Indonesia.

Pakar komunikasi digital menilai kunci keberhasilan ada di 2 hal teknologi verifikasi yang tidak melanggar privasi, dan edukasi masif ke orang tua.

“Melarang tanpa mengedukasi sama saja. Orang tua harus paham kenapa batas 16 tahun itu penting,” ujar seorang pengamat.

 

Dampak Jangka Panjang

Jika berjalan efektif, aturan ini berpotensi mengubah perilaku digital masyarakat. Anak-anak didorong kembali ke aktivitas di dunia nyata, sekolah, olahraga, dan bersosialisasi langsung.

Bagi industri, ini sinyal bahwa Indonesia serius dalam mengatur ruang digital. Platform yang ingin beroperasi di Indonesia harus ikut aturan main.

Meutya menekankan, tujuan utama bukan melarang anak mengakses internet.

Ini bukan soal melarang anak bermain internet. Ini soal memastikan mereka tumbuh di lingkungan digital yang aman.

Pemerintah juga berjanji akan terus mengevaluasi. Jika dalam 1 tahun ditemukan celah, maka aturan akan diperbaiki.

Penerbitan Permenkomdigi 9/2026 menandai babak baru tata kelola internet di Indonesia. Negara tidak lagi hanya menjadi penonton.

Dengan batas usia 16 tahun dan kewajiban verifikasi, pemerintah ingin mengembalikan kontrol ke tangan orang tua dan sekolah.

Keberhasilan aturan ini ada di tangan kita semua. Platform harus patuh, orang tua harus mengawasi, dan anak harus diedukasi.

28 Maret 2026 akan menjadi telah menjadi sangat penting. Saat itu, internet untuk anak di Indonesia tidak akan sama lagi.*

Komentar