BANTEN 72 – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meraih penghargaan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Provinsi Banten. Penghargaan diterima oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar pada Peringatan Hari Kementerian Hukum dan HAM atau Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Ke-78 Tahun 2023 di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas 1 Tangerang, Kelurahan Sukaasih, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Senin (21/8/2023).
Al Muktabar meraih penghargaan atas partisipasi dan dukungannya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Banten.
Dalam kesempatan itu, tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Banten turut menerima penghargaan dari Kanwil Kemenkumham Provinsi Banten, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten atas Layanan Dukungan Pendidikan Formal dan Non Formal di LPKA Kelas I Tangerang dan Lapas Pemuda Kelas II Tangerang; Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten atas Proses penerbitan E-KTP tahanan/narapidana/anak binaan pada Lapas/LPKA/Rutan di wilayah Provinsi Banten; serta, Dinas Kesehatan Provinsi Banten atas membantu tugas dan fungsi pelayanan kesehatan pada Lapas/LPKA/Rutan di Wilayah Provinsi Banten.
Al Muktabar mengungkapkan terima kasih kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten atas penghargaan yang telah diberikan kepada Pemerintah Provinsi Banten.
Dikatakan, penghargaan ini membuktikan bahwa pihaknya bekerjasama dengan baik serta kerja sama ini akan dipertahankan dan terus dijaga agar dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Banten
“Terima kasih Kantor Wilayah Kemenkumham Banten yang telah memberikan penghargaan Kepada kita Pemprov Banten, dan itu bukti bahwa kita bekerjasama dengan baik. Dan kerja sama ini akan terus kita jaga serta pada akhirnya kita dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Banten,” ungkapnya.
Di lokasi yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten Tejo Herwanto mengungkapkan Tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM tidak akan optimal apabila tidak dibantu oleh Pemerintah Daerah. Tejo mencontohkan peran Pemda sangat berkontribusi dalam Layanan Kekayaan Intelektual (LKI) sehingga pendaftaran kekayaan intelektual di Lingkup Kemenkumham Banten terbanyak nomor 2 (dua) se-Indonesia. Hal tersebut membuktikan bahwa kesadaran dan pemahaman masyarakat Banten terkait Kekayaan Intelektual sejauh ini sudah sangat baik.
Diungkapkan, permohonan pendaftaran Kekayaan Intelektual Provinsi Banten menempati nomor 2 (dua) se-Indonesia pada tahun 2022 lalu. Pada tahun 2022 mencapai kurang lebih 10 ribu permohonan dan menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 390 miliar. Tejo berharap pada tahun 2023 ini permohonan pendaftaran Kekayaan Intelektual Provinsi Banten meningkat hingga mencapai 12 ribu.***
Komentar