Pilkada Pandeglang 2024, Ini Nomor Urut Paslon: Fitron-Diana 1, Dewi-Iing 2, Uday-Pujiyanto 3 dan Aap-Anita 4

BANTEN72- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pengundian nomor urut empat pasangan calon bupati dan wakil bupati Pandeglang di Gedung KPU Pandeglang pada Senin 23 September 2024 sekitar pukul 20.00 WIB.

Dalam pengundian nomor urut pasangan calon kepala daerah di Kabupaten Pandeglang
pasangan Raden Dewi Setiani dan Iing Andri Supriadi mendapatkan nomor urut 2, Fitron Nur Ikhsan dan Diana Drimawati Jayabaya 1, Uday Suhada-Pujiyanto 3 dan Aap Aptadi-Ratu Anita 4.

Baca juga:  Tim Relawan Spayderman dan Baraya Urang Bergerak Masif Memenangkan Cabup Yoyon Sujana

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, Nunung Nurazizah mengatakan pengundian nomor ini merupakan rangkaian dari jadwal penetapan calon Bupati dan wakil Bupati Pandeglang, setelah ini nanti para calon Bupati dan wakil Buapati akan mendeklasrikan kampanye damai pada tanggal 24 September 2024.

“Nanti setelah tahapan pengundian nomor para calon akan bersama – sama mendeklarsaikan kampanye damai yang akan kami fasilitasi setelah itu baru masuk pada tahapan kampanye,” ungkapnya kepada Kabar Banten.

Baca juga:  Sebuah Bungalaw di Carita Kabupaten Pandeglang Hangus Diamuk Si Jago Merah

Calon wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi menyamapaikan setelah mendapatakan nomor urut 2 ini pihaknya akan terus menyampaikan program-program andalan untuk Pandeglang maju pada kampanye nanti. Selain dirinya dan calon Bupati ada juga banyak dari tim relawan yang akan terus menyampaikan pesan kepada masyarakat.

“Dengan mendapatakan nomor urut 2 ini kami sudah siap bersaing dengan pasangan lainya di pilkada 2024 ini dan pastinya Dewi – Iing menang dan menang,” ujarnya.

Baca juga:  Jelang HUT ke-23 Provinsi Banten, Hj Ida: Semoga Membawa Kemakmuran dan Kemajuan

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawasalu) Kabupaten Pandeglang, Febri Setiadi menyamapaikan pihaknya berharap untuk para calon dalam melakukan kampanye harus berjalan sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur wakil Gubernur, Bupati wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Walikota.

“Kami berharap untuk para calon bisa tertib dalam menlakukan Kampanye tidak keluar dari pedoman aturan yang sudah ada, sehingga tidak menimbulkan pelanggaran,” pungkasnya. ***

Komentar