PERIZINAN berusaha yang dilakukan oleh pemerintah dilakukan secara transparan dan online.
Hal itu sebagai wujud untuk memenuhi kebutuhan pelayanan yang prima berdasarkan amanat perundang-undangan.
Dalam Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan Strategi Nasional Pengembangan e-Government menegaskan bahwa pedoman umum penyelenggaraan pelayanan publik mengatur enam asas pelayanan.
Enam asas antara lain adalah transparansi, akuntabilitas, kondisional, partisipatif, kesamaan hak, dan keseimbangan hak dan kewajiban.
“Dalam salah satu layanan publik yang paling umum di masyarakat adalah pelayanan perizinan, hal ini terbukti bahwa tanpa adanya sebuah izin akan banyak hal yang tidak dapat dilakukan. Karena banyaknya aspek kehidupan berwarga negara yang diatur dalam sistem perizinan sekaligus sebagai bukti-bukti bahwa perizinan begitu penting secara hukum,” ungkap Kepala DPMPTSP Banten Virgojanti saat membuka acara FGD di Pemprov Banten dikutip dari laman resmi Pemprov Banten.
Pemprov Banten melaksanakan akselerasi penerapan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach (RBA).
OSS RBA itu diterapkan untuk penyederhanaan regulasi perizinan sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 5 Tahun 2021 terkait penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
“Dengan ketentuan tersebut akan mempermudah dan menyederhanakan integrasi perizinan dasar yang ada dari sejumlah undang-undang sebagai persyaratan dasar mulai dari perizinan berusaha mulai dari Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan (PL), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF),” katanya.
Dalam rangka menunjang kemudahan berusaha dan mempermudah perizinan, DPMPTSP Provinsi Banten menciptakan aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Elektronik Terbuka (SIPEKA) dengan latar belakang mengoptimalisasi penyebaran informasi melalui komunikasi visual dan situs-web, maka sistem pengolahan data berbasis komputer dapat menghasilkan informasi yang cepat, akurat, relevan, efisien dan tepat waktu.
“Keberadaan sistem informasi mulai dari terkomputerisasinya data akan mampu menunjang kinerja intern DPMPTSP Provinsi Banten sehingga dapat memberikan informasi yang tepat guna bagi semua pihak, terutama penerima layanan sehingga dapat dicapai sasaran yang di inginkan,” pungkasnya.*
Komentar