PELAKU non usaha mikro kecil (UMK) bisa mendapatkan izin berusaha dengan mudah dan cepat.
Sekarang ini perizinan berusaha bagi non UMK dapat dilakukan secara online.
Bagaimana cara mendaftarkan perizinan berusaha bagi non UMK. Berikut ini penjelasannya biar pelaku non UMK bisa memahami.
Berikut panduan pendaftaran hak akses bagi Non Usaha Mikro dan Kecil (UMK) pada OSS Berbasis Resiko.
OSS Berbasis Resiko memberikan layanan bagi pelaku usaha yang terbagi dalam dua kelompok besar, yaitu Usaha Mikro Kecil (UMK) dan Non Usaha Mikro Kecil (Non UMK).
Langkah mudah mendapatkan hak akses bagi non UMK:
1. Kunjungi https://ujicoba-uuck.oss.go.id
2. Pilh DAFTAR
3. Pilih skala usaha non UMK
4. Pilih jenis pelaku usaha non UMK
5. Lengkapi formulir pendaftaran dengan data-data
6. Masukkan kode verifikasi
7. Lengkapi formulir dan buat pasword baru
8. Lengkapi formulir data pelaku usaha
9. Cek email Anda untuk mengetahui username dan password
10. Pendaftaran berhasil
11. Hak akses siap digunakan untuk masuk ke sistem OSS.*
Komentar