Peringatan Arbitrase Laut China Selatan tidak Perlu Dirayakan di Indonesia

Oleh: Sukron Makmun
Pemerhati Geopolitik Indo-Pasifik

Rencana penyelenggaraan seminar di Indonesia untuk memperingati putusan Arbitrase Laut China Selatan yang ke-X (2016-2026) yang digagas oleh FACTS Asia dan Foundation for the National Interest (FNI) yang berbasis di Filipina patut menjadi perhatian masyarakat Indonesia.

Kalau dilihat sekilas, penyelenggara terkesan berupaya menempatkan kegiatan tersebut sebagai forum akademik. Tapi, narasi yang dibangun justru menunjukkan adanya sebuah niat untuk mendukung kepentingan geopolitik pihak tertentu. Ada semacam kesan bahwa FACTS Asia dan FNI ingin menggalang suara dari negara-negara ASEAN untuk mendukung putusan Tribunal terkait Laut China Selatan.

Sementara itu, para akademisi juga paham bahwa dalam realitas geopolitik kawasan, pemisahan antara hukum dan politik tidak pernah sepenuhnya sederhana. Penggunaan istilah “memperingati” menghadirkan makna simbolik yang melampaui refleksi akademik. Pilihan diksi ini dapat menimbulkan kesan bahwa putusan arbitrase sedang diberi pengakuan atau legitimasi khusus. Padahal sampai detik ini, putusan tersebut masih berada dalam pusaran perdebatan politik dan diplomatik yang belum sepenuhnya mereda.

Di kawasan yang sensitivitas politiknya tinggi seperti Laut Cina Selatan, simbol, narasi, dan pemilihan tema sering kali memiliki dampak yang sama besarnya dengan substansi diskusi itu sendiri.

Oleh karena itu, kritik terhadap seminar semacam ini tidak harus dipahami sebagai penolakan terhadap hukum internasional atau kebebasan akademik. Sebaliknya, kritik tersebut dapat dilihat sebagai pengingat bahwa setiap diskursus mengenai Laut Cina Selatan perlu mempertimbangkan implikasi politik yang lebih luas, termasuk dampaknya terhadap persepsi netralitas, stabilitas kawasan, dan upaya menjaga ruang dialog yang konstruktif di antara negara-negara yang memiliki kepentingan berbeda di kawasan Indo-Pasifik.

Sebagai masyarakat yang turut menjunjung tinggi perdamaian, stabilitas kawasan, serta politik luar negeri yang bebas aktif (Non Blok), kita perlu bertanya kepada panitia penyelenggara, atau kampus yang akan dijadikan tuan rumah kegiatan tersebut. Apakah kegiatan semacam ini benar-benar diperlukan dan bermanfaat bagi Indonesia? Apakah manfaatnya sebanding dengan dampak diplomatik yang akan terjadi? Apakah panitia melibatkan para pihak? Apakah para peserta bebas membuat narasi, atau sudah ditentukan oleh pihak-pihak tertentu?

Baca juga:  Inpres Koperasi Merah Putih Memercepat Pemerataan Ekonomi hingga Swasembada Pangan

Pertanyaan ini penting diajukan. Bukan karena kita tidak menghormati hukum internasional atau mengabaikan pentingnya UNCLOS 1982 sebagai landasan tata kelola laut dunia. Sebaliknya, Indonesia selama ini dikenal sebagai salah satu negara yang konsisten mendukung penghormatan terhadap hukum internasional, termasuk Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS). Indonesia juga memiliki kepentingan yang besar dalam menjaga agar seluruh negara menghormati aturan-aturan internasional yang telah disepakati bersama.

Namun, menghormati hukum internasional tidak selalu berarti harus ikut memperingati setiap putusan hukum yang muncul dari sengketa antarnegara. Terlebih lagi ketika sengketa tersebut bukan melibatkan Indonesia secara langsung dan hingga kini masih menjadi isu sensitif dalam hubungan internasional di kawasan.

Sebagai bangsa yang memahami nilai diplomasi, masyarakat Indonesia tentu dapat membedakan antara kegiatan akademik yang bertujuan memperkaya wawasan dan kegiatan yang berpotensi membawa pesan politik tertentu. Jika sebuah forum dirancang untuk mengkaji perkembangan hukum laut internasional secara objektif, menghadirkan berbagai perspektif, serta mendorong dialog yang konstruktif, maka hal tersebut merupakan bagian dari tradisi akademik yang sehat. Akan tetapi, ketika sebuah kegiatan dikemas sebagai “peringatan” terhadap putusan arbitrase yang masih menjadi bagian dari dinamika geopolitik kawasan, maka muncul pertanyaan mengenai relevansi dan sensitivitasnya jika diselenggarakan di Indonesia.

Indonesia memiliki posisi yang unik di kawasan Asia Tenggara. Kita bukan negara penggugat dalam arbitrase tersebut. Kita juga bukan negara yang menjadi pihak dalam perkara yang diputus oleh Permanent Court of Arbitration (Tribunal) pada tahun 2016. Posisi Indonesia selama ini lebih menekankan pentingnya dialog, penghormatan terhadap hukum internasional, dan penyelesaian sengketa secara damai. Pendekatan inilah yang membuat Indonesia dihormati oleh banyak negara dan mampu memainkan peran sebagai jembatan komunikasi di tengah berbagai perbedaan kepentingan.

Baca juga:  Kampanye JudiPastiRugi: Langkah Konkret Menuju Indonesia Bebas Judi Online

Karena itu, sebagian masyarakat memandang bahwa Indonesia sebaiknya tidak menjadi tuan rumah bagi kegiatan yang dapat ditafsirkan sebagai bentuk dukungan simbolik terhadap salah satu narasi dalam sengketa Laut China Selatan. Persepsi seperti ini mungkin tidak sesuai dengan niat penyelenggara, tetapi dalam diplomasi internasional, persepsi sering kali memiliki dampak yang sama pentingnya dengan realitas itu sendiri.

Yang perlu dipahami, menjaga netralitas bukan berarti tidak memiliki prinsip. Indonesia memiliki prinsip yang jelas, yaitu mendukung penghormatan terhadap hukum internasional dan penyelesaian sengketa secara damai. Namun, prinsip tersebut dijalankan melalui pendekatan yang seimbang dan tidak konfrontatif. Indonesia selalu berupaya menjaga hubungan baik dengan seluruh negara, termasuk negara-negara ASEAN, Tiongkok, serta mitra internasional lainnya.

Hubungan Indonesia dan Tiongkok, misalnya, telah berkembang dalam berbagai bidang yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kerja sama perdagangan, investasi, infrastruktur, pendidikan, dan pertukaran budaya terus berkembang dalam beberapa tahun terakhir. Pada saat yang sama, Indonesia juga memiliki hubungan yang erat dengan Filipina dan negara-negara ASEAN lainnya. Kepentingan Indonesia adalah menjaga agar hubungan baik tersebut tetap berjalan secara konstruktif.

Dalam konteks itulah sebagian masyarakat menilai bahwa seminar peringatan arbitrase Laut China Selatan tidak sejalan dengan kebutuhan Indonesia saat ini. Bukan karena substansi hukumnya tidak penting, tetapi karena bentuk kegiatannya berpotensi menciptakan persepsi yang tidak perlu di tengah upaya Indonesia menjaga keseimbangan hubungan dengan semua pihak.

Selain itu, masyarakat Indonesia pada dasarnya lebih menginginkan agar ruang-ruang diskusi internasional yang diselenggarakan di tanah air berorientasi pada pencarian solusi, bukan sekadar mengingat kembali perbedaan yang masih menjadi sumber ketegangan. Jika tujuan akhirnya adalah memperkuat perdamaian kawasan, maka forum yang membahas kerja sama maritim, pengelolaan sumber daya laut yang berkelanjutan, keamanan jalur perdagangan, atau penguatan mekanisme dialog regional mungkin akan lebih relevan dan lebih bermanfaat.

Laut China Selatan merupakan kawasan yang sangat strategis bagi banyak negara. Karena itu, setiap pembahasan mengenai kawasan tersebut idealnya dilakukan dengan kehati-hatian dan semangat membangun saling pengertian. Indonesia selama ini telah menunjukkan bahwa diplomasi yang tenang dan konstruktif sering kali lebih efektif dibandingkan pendekatan yang berpotensi memperuncing perbedaan.

Baca juga:  UU P2SK Hadirkan Sistem Keuangan yang Lebih Transparan dan Akuntabel

Masyarakat Indonesia tentu tidak ingin negaranya terseret ke dalam rivalitas geopolitik yang semakin kompleks. Kita memiliki kepentingan yang jauh lebih besar, yaitu menjaga stabilitas kawasan agar pembangunan ekonomi dapat terus berjalan, menjaga keamanan laut yang menjadi urat nadi perdagangan internasional, dan memastikan bahwa Asia Tenggara tetap menjadi kawasan yang damai dan terbuka bagi kerja sama.

Pada akhirnya, penolakan terhadap penyelenggaraan seminar peringatan arbitrase Laut China Selatan yang digagas FACTS dan FNI tidak perlu dipahami sebagai penolakan terhadap UNCLOS, hukum internasional, maupun kebebasan akademik. Sebaliknya, pandangan ini justru lahir dari keinginan untuk menjaga konsistensi politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif, menghormati seluruh mitra internasional, serta menghindari langkah-langkah yang dapat menimbulkan kesalahpahaman diplomatik.

Indonesia dapat terus mendukung penghormatan terhadap hukum internasional tanpa harus menjadi panggung bagi kegiatan yang berpotensi dipersepsikan sebagai keberpihakan terhadap salah satu pihak dalam sengketa yang bukan milik kita. Sebagai negara besar yang dihormati karena kemampuannya menjaga keseimbangan dan membangun dialog, Indonesia memiliki tanggung jawab moral untuk terus menjadi bagian dari solusi, bukan menjadi arena yang memperbesar perbedaan.

Dalam semangat itulah, banyak masyarakat Indonesia memandang bahwa yang lebih dibutuhkan saat ini bukanlah seminar peringatan atas sengketa masa lalu, melainkan forum-forum yang mendorong kerja sama, memperkuat kepercayaan antarnegara, dan membangun masa depan kawasan yang lebih damai. Ini lebih sesuai dengan kepentingan nasional Indonesia dan dengan semangat politik luar negeri bebas aktif yang telah menjadi identitas bangsa selama puluhan tahun. Penyelesaian masalah harus dengan cara yang lebih baik dan damai, tidak harus dengan provokasi apalagi sampai konfrontasi. Rugi.*

Komentar