Pemerintah Bongkar Modus Baru WNA dalam Bisnis Judi Daring

BANTEN72 – Pemerintah bersama aparat penegak hukum membongkar praktik baru bisnis judi daring yang melibatkan ratusan warga negara asing (WNA) dalam jaringan lintas negara.

Dalam penggerebekan di sebuah kantor kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Bareskrim Polri menangkap 321 WNA yang diduga menjalankan operasional situs judi online secara terorganisir.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra mengatakan para pelaku berasal dari berbagai negara dan diduga menjalankan aktivitas perjudian berbasis digital dengan sistem yang tersusun rapi.

“Kami menemukan dugaan aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisir dan melibatkan WNA dari berbagai macam negara,” ujar Wira.

Baca juga:  Aparat Keamanan Berhasil Pulangkan WNI Terduga Terlibat Judi Daring dan Penipuan dari Filipina

Dari total 321 orang yang diamankan, sebanyak 228 orang berasal dari Vietnam, 57 dari China, 13 dari Myanmar, 11 dari Laos, lima dari Thailand, serta masing-masing tiga orang dari Malaysia dan Kamboja.

Menurut penyidik, para pelaku menggunakan berbagai modus baru untuk menghindari pemblokiran pemerintah. Polisi menemukan sedikitnya 75 domain dan situs judi daring yang memakai kombinasi karakter tertentu agar lolos dari pengawasan sistem digital.

Selain menangkap para pelaku, aparat juga menyita sejumlah barang bukti berupa brankas, paspor, telepon seluler, laptop, komputer pribadi, hingga uang tunai dalam berbagai mata uang asing. Polisi menduga jaringan tersebut memiliki keterkaitan dengan sindikat internasional yang beroperasi lintas negara.

Baca juga:  Penanganan Serius Pemerintah Berantas Judi Daring

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) turut mengapresiasi langkah cepat Polri dalam membongkar markas judi online internasional tersebut. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menilai kasus ini menunjukkan semakin canggihnya pola operasi judi daring global.

“Ini menunjukkan praktik judi online merupakan kejahatan lintas negara yang terorganisir disertai pemanfaatan teknologi digital untuk kamuflase sistem menghindari pemblokiran,” ujar Alex.

Baca juga:  SAMAN, Senjata Baru Pemerintah untuk Hentikan Judi Daring

Ia menegaskan pemerintah akan terus memperkuat koordinasi dengan Polri, PPATK, OJK, dan Bank Indonesia guna mempersempit ruang gerak pelaku judi online.

“Pengungkapan jaringan level internasional ini bukti bahwa pemerintah serius dan terus bergerak memberantas judi online,” katanya.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pemberantasan kejahatan digital menjadi prioritas pemerintah. Ia menilai kolaborasi antarlembaga sangat penting untuk memburu pelaku kejahatan siber yang semakin kompleks.

“Judi online, scam, serta berbagai kejahatan yang menyasar anak-anak dan kelompok rentan harus ditangani lebih keras lagi. Tidak ada toleransi,” tegas Meutya.*

Komentar