Peluang Investasi di Banten Bagian Utara

Provinsi Banten menjadi tujuan utama investasi bagi para investor, baik investor dalam negeri maupun luar negeri.

 

Hal itu bisa dilihat dari tren investasi di bumi Jawara ini yang terus menunjukan grafik yang positif.

 

Apalagi Banten masuk dalam 5 besar tujuan investasi di Indonesia, baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA).

 

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang diperoleh dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemprov Banten bahwa dari tahun 2017 hingga 2019 tren investasi di Banten menunjukan grafik positif.

Baca juga:  Target Investasi di Banten Tahun 2024 Sebesar Rp97 Triliun

 

Salah satu pertimbangan investor  berinvestasi di Banten adalah letak strategis dan didukung oleh infrastruktur yang memadai.

 

Salah satu daerah yang sangat potensial unguk berinvestasi adalah Banten bagian Utara yakni Tangerang yang meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan.

 

Di Banten Utara ini sangat representatif bagi kegiatan penanaman modal untuk berbagai sektor.

Baca juga:  Pengamat: Puan Maharani Dipuji Masyarakat karena Dinilai tak Ikutan Bermain Konten Receh di Media Sosial

 

Keunggulan Banten di antara daerah lain di antaranya memiliki konektivitas yang strategis, mulai dari jalur laut, darat, hingga udara.

 

Selain itu letak georgrafi yang strategis menjadi keuntungan bagi Banten dan investor.

 

Dimulai dari Kabupaten Tangerang dengan potensi kawasan industri, hingga kawasan properti dan pemukiman elit di Kota Tangeran dan Tangerang Selatan.

Baca juga:  Perizinan Berusaha di Provinsi Banten Mudah dan Cepat

 

Kabupaten Tangerang juga memiliki kawasan industri. Kegiatan industri di Kabupaten Tangerang diarahkan pada suatu kawasan industri yaitu Kecamatan Cikupa, Balaraja, Tigaraksa, Cisoka, Pasar Kemis, Legok dan Serpong.

 

Sementara  Kota Tangerang dengan program Kota Layak Investasi, melakukan terobosan dengan cara memangkas jalur investasi melalui sistem online.

 

Saat ini pemerintah sudah mempermudah proses perizinan dengan Online Single Submission (OSS) sehingga memangkas birokrasi. ***

Komentar