ANDA ingin mendapatkan izin usaha di Provinsi Banten dan mendapatkan dengan mudah? Anda bisa cek di sini bagaimana mengurus izin usaha di Banten ternyata sangat mudah.
Saat ini izin usaha di Provinsi Banten sudah bisa dilakukan dengan cara online.
Anda tidak perlu lagi mendatangi kantor DPMPTSP Provinsi Banten secara fisik untuk mendapatkan izin berusaha. Namun pendaftaran izin berusaha sudah bisa dilakukan secara daring.
Hal itu sangat memudahkan para pelaku UMKM di Banten yang ingin mengurus perizinan berusahanya di Banten.
Berikut ini sejumlah persyaratan izin usaha yang harus dipenuhi dikutip dari laman https://sippn.menpan.go.id/.
Persyaratan:
- Formulir Permohonan Izin Usaha sesuai lampiran II Peraturan Kepala BKPM RI No.15 Tahun 2015 bermaterai 6000
- Fotocopy KTP dan NPWP Direktur Utama
- Fotocopy NPWP Lokasi Provinsi Banten
- Fotocopy Perizinan yang dimiliki berupa Izin Prinsip/Perluasan/Perubahan
- Surat Kuasa Asli bermaterai dilengkapi KTP penerima kuasa
- Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan dari Kementerian Hukum dan HAM serta Akta Perubahannya
- Fotocopy Dokumen dan persetujuan/pengesahan AMDAL atau UKL-UPL atau SPPL
- Fotocopy Izin Lingkungan
- Fotocopy Izin Gangguan (HO) dan atau SITU
- Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Fotocopy LKPM triwulan terakhir
- Fotocopy sertifikat hak atas tanah atau; Fotocopy akta jual beli atas nama perusahaan atau; Fotocopy perjanjian sewa menyewa
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon mendaftar secara online
- Server secara otomatis memberikan akun untuk login pendaftaran online
- Pemohon mendaftar perizinan dan mengupload persyaratan
- Petugas PTSP memverifikasi persyaratan yang diajukan pemohon dengan komunikasi secara virtual
- Pendaftaran online selesai setelah mendapatkan Nomor Pendaftaran Perizinan
- Proses diteruskan kepada OPD terkait apabila permohonan izin / non izin memerlukan kajian teknis
- Pencetakan surat izin / non izin untuk permohonan yang telah lengkap, valid dan memenuhi persyaratan
- Menyampaikan Informasi kepada pemohon bahwa surat izin / non izin sudah dapat diambil/diakses
Waktu Penyelesaian
- 5 Hari kerja
Biaya / Tarif
- Tidak dipungut biaya.*
Komentar