Pelaku Tawuran 2 Genk Motor Diciduk Satreskrim Polres Cilegon

BANTEN72- Sebanyak 9 (Sembilan) pelaku genk motor yang melukai korban berusia 15 tahun di wilayah Bonakarta, Kota Cilegon, dibekuk Satreskrim Polres Cilegon. Hal itu terungkap dalam ekspose yang digelar dihalaman Mapolres Cilegon, Rabu (27/7/2022).

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan, kejadian pada, Kamis 20 Juli 2022 lalu. Genk motor asal Cilegon bernama Gekgek dan Gukguk, janjian untuk melakukan bentrokan atau tawuran disekitar wilayah Bonakarta, Cilegon pada pukul 02.00.

“Setelah bertemu, ada anggota genk motor asal Kota Tangerang  yang kemudian bergabung. Tak lama, para anggota genk motor tersebut membawa 9 senjata tajam. Kemudian genk motor itu melakukan kekerasan yang mengenai bocah berusia 15 tahun. Sementara dua orang lainnya kabur dan tengah dilakukan pencarian,”kata AKBP Eko Tjahyo Untoro.

Baca juga:  Kejaksaan Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Kajari: Perkaranya Sudah Inkrah

Ia menuturkan, korban berinsial, M, terkena luka sabetan benda tajam pada tangan, perut serta dada. Saat ini korban dirawat di RSUD Cilegon. Selanjutnya, kata dia, jajaran Satreskrim menerima laporan dari warga, langsung bergerak dan membekuk para tersangka genk motor.

“Kemudian, pada 22 Juli 2022 lalu, kami amankan 9 tersangka genk motor dari Cilegon, yang telah melakukan tindak pidana pengeroyokan sambil membawa senjata tajam. Barang bukti yang kami amankan adalah 9 senjata tajam dan 4 unit sepeda motor,”imbuhnya.

Baca juga:  Dugaan Kasus Korupsi BSM di SMAN 3 Pandeglang, Jaksa Kembalikan Berkas Perkara ke Penyidik

Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Muhamad Nandar mengatakan, pihaknya mengamankan 9 tersangka genk motor terdiri dari, 5 orang yang diamankan dan 4 dilakukan pembinaan. Mereka semuanya adalah pelajar.

“Para genk motor ini memesan senjata melalui sistem online. Jadi ada 1 orang yang mempunyai 4 senjata tajam. Karena ia yang memesan da nada beberapa rekannya lagi juga ikut membawa senjata tajam guna melakukan tawuran antar genk motor,”tuturnya.

Baca juga:  Sebanyak 31 Ajuan Restorative Jastice Disetujui JAM-Pidum

Para pelaku, kata dia, dijerat pasal 170, pengeroyokan dan undang-undang darurat yakni membawa senjata tajam. Mereka terancam tahanan paling lama 10 tahun. Atas kejadian itu, kata dia, pihaknya menghimbau kepada para orang tua agar selalu mengawasi pergaulan anak-anaknya.

“Kami berharap,orang tua selalu mewaspadai pergaulan anak-anaknya. Dan kami tidak ingin kejadian ini terulang kembali,”ungkapnya. (Red)***

Komentar