BANTEN72 – Nasabah FIF Cabang Rangkasbitung merasa ditipu oleh oknum kolektor FIF. Karena, angsuran motor nasabah yang telah dibayarkan melalui Deki, seorang kolektor FIF yang berkantor di Jalan Sunan Kalijaga, Kecamatan Rangkasbitung tidak disetorkan. Sehingga, nasabah dirugikan, karena angsurannya tetap menunggak.
Informasi yang dihimpun, terbongkarnya kejahatan yang dilakukan oleh oknum kolektor FIF Cabang Rangkasbitung itu, bermula saat sejumlah nasabah mendatangi kantor FIF, karena menunggak akibat pembayarannya tidak setorkan ke kantor FIF. Tentu saja nasabah tersebut terkejut jika angsuran yang telah ia bayarkan ternyata tidak disetorkan, sehingga ia tetap dinyatakan memiliki tunggakan kreditan.
“Iya jelas kita dirugikan, karena harusnya tidak ada tunggakan, sekarang dihitung menunggak karena angsurannya dibawa kabur Oknum Pegawai FIF,” kata Pandi, seorang nasabah, korban kolektor FIF, kepada Banten72, Sabtu(05/08/2023).
Lanjutnya, dia mempercayakan pembayaran angsuran kredit motornya kepada Deki, karena orang tersebut mengaku kolektor dari FIF dan sebagai bukti dia membawa kwitansi resmi dari FIF yang telah di stempel.
“Pas saya tanya ke FIF, Deki yang merupakan oknum yang membawa kabur angsurannya, sudah berhenti,”ujarnya.
Menurut dia, dirinya meminta FIF untuk tidak lepas tangan dengan permasalahan yang dihadapinya. Karena, bukan tidak mungkin ini terjadi juga dengan nasabah lainnya.
“Dalam aksinya, oknum kolektor FIF ini mendatangi rumah-rumah nasabah yang terindikasi menunggak, mulai dari menunggak harian, mingguaan atau bulanan,” paparnya.
Terpisah, Aan, koordinator bagian Remedial FIF cabang Rangkasbitung mengaku, telah mengetahui dan mendapatkan laporan adanya nasabah yang angsurannya dibawa kabur oleh kolektor yang bekerjasama dengan FIF. Namun saat ini keberadaannya sudah tidak diketahui, karena sudah tidak berada dirumahnya beberapa pekan.
“Ok oknum kolektor yang dimaksud yakni Deki, sudah kita panggil tepatnya tanggal 26 Juli lalu dan dia mengaku bersedia bertanggungjawab dan akan mengembalikan uang nasabah yang dia pakai. Tapui saat ini yang bersangkutan sudah tidak ada kabarnya lagi, kita datangi kerumahnya juga tidak ada,”kata Aan di kantor FIF.
Dikatakan Aan, Deki bukanlah karyawan atau pegawai FIF, karena ia merupakan vendor orang ketiga yang resmi bekerjasama dengan FIF. Akan tetapi kata dia, dalam kasus penggelapan uang nasabah tersebut sebenarnya perusahaan sudah dirugikan oleh oknum kolektor.
Namun, demikian, FIF memberikan solusi kepada nasabah, sehingga baik FIF maupun nasabah tidak dirugikan.
“Kita beri waktu kepada yang bersangkutan hingga 1 bulan kedepan, jika tidak ada niat baik, tentu akan ada resiko yang harus dia tanggung. Kemudian untuk nasabah, kita tawarkan solusi, diantaranya pemotongan nilai bunga tunggakan,”ucap Aan.
Komentar