BANTEN72- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesikan rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara pemilu legislatif tingkat kabupaten yang digelar di Hotel Horison Pandeglang, Senin (4/3/2024).
Dalam hasil pleno tersebut tiga partai politik (Parpol) peraih kursi terbayak bersaing untuk memperebutkan kursi Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang.
Hal ini terungkap dari hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten Pandeglang pada Pemilu Tahun 2024, yang digelar di Ballroom Hotel Horison Altama Pandeglang, Senin (4/3/2024).
Menurut informasi yang berhasil dihimpun Banten72.com menyebutkan ketiga parpol yang masing-masing meraih 7 kursi adalah Gerindra, Golkar dan Nasdem. Ketiga parpol akan memperebutkan kursi pucuk pimpinan DPRD Kabupaten Pandeglang.
Sementara berdasarkan hasil rekapitulasi suara tingkat kabupaten tercatat perolehan suara dan nama-nama caleg yang akan melenggang menuju kursi DPRD Pandeglang periode 2024-2029.
Berikut nama-nama caleg dan raihan suaranya. Untuk Dapil 1, Muhamad Habibie Muslim (PKB) meraih 5.114 suara, Fikri Pebriansyah (Gerindra) 8.164 suara, Ade Kadar Solikhat (PDIP) 7.594 suara, Gunawan (Golkar) 5.121 suara, Dadi Rajadi (Nasdem) 5.290 suara, Nevi Nurvaida (Nasdem) 3.059 suara, TB. Asep Rafiudin Arief (PKS) 9.173 suara, MM. Fuhaira Amin (Demokrat) 6.478 suara dan Abdul Rojak (PPP) 6.680 suara.
Kemudian dapil 2, Mulyadi (PKB) meraih 4.374 suara, H. M Yasin Bin Sanaca (Gerindra) 4.266 suara, Hj. Rini Koriahtin (PDIP) 2.445 suara, Andri Nurul Anwar (Golkar) 2.280 suara, Farid Muhajirin (Nasdem) 5.753 suara, H. Hasanudin (PKS) 5.408 suata dan Linda Kurniasari (Demokrat) 7.538 suara.
Dapil 3, caleg Eneng Nurhayati (PKB) meraih 4.009 suara, Eri Yanto (Gerindra) 5.132 suara, M. Habibi (Golkar) 6.442 suara, Yangto (Nasdem) 5.625 suara, Rifqi Rafsanjani (PKS) 3.832 suara, Iing Andri Supriadi (Demokrat), Solekhudin (PPP) 2.568 suara dan Datu Ruli (PAN) 2.917 suara.
Dapil 4, Kumaedi (PKB) meraih 5.114 suara, Yati Munjiati (Gerindra) 5.196 suara, Lia Susanti (PDIP) 3.965 suara, Uus Usamah (Golkar) 5.481 suara, Rija Juli (Golkar) 4.250 suara, Wawan Sugiawan (Nasdem) 4.399 suara, Abdul Aziz (PKS) 3.537 suara, Syamsudin Aliandono (Demokrat) 4.769 suara, H. Y. Rusmiadi (PPP) 5.494 suara dan Jojon Suhendar Andari (Gerindra) 3.142 suara.
Kemudian, Dapil 5 diantaranya Sri Widayanti (PKB) meraih 6.118 suara, TB. Udi Juhdi (Gerindra) 7.197 suara, Aam Apandi (PDIP) 3.345 suara, H. TB. A. Khotibul Umam (Golkar) 5.353 suara, Aip Miftahudin (Nasdem) 3.365 suara, Dede Sumantri (PKS) 2.945 suara, Jai Suryadi (Demokrat) 3.345 suara, E. Supriadi (PPP) 1.878 suara.
Sementara di dapil 6, Ade Muamar (PKB) meraih 6.815 suara, Erin Fabiana (Gerindra) 4.166 suara, Syaeful Bachri (PDIP) 7.266 suara, Miftahul Farid Syukur (Golkar) 6.537 suara, Erlin Supriatini (Nasdem) 2.886 suara, Dodi Setiawan (PKS) 7.045 suara, Agus Bustomi (Demokrat) 10.580 sura dan Hj. Jahronah (PPP) 5.590 suara.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pandeglang Restu Sugrining Umam mengatakan, bahwa untuk penghitungan kursi hasil Pemilu 2024, KPU Pandeglang masih menggunakan metode sainte lague, seperti yang diterapkan pada penghitungan kursi hasil Pemilu 2019 lalu.
“Tetap kita menggunakan metode sainte lague, yang dapat diilustrasikan misal contoh di dapil tertentu mendapat 4 alokasi kursi. Dari hasil Pemilu misal diilustrasikan Partai A mendapat 30.000 suara, partai B mendapat 20.000 suara, partai C mendapat 15.000 suara, Partai D mendapat 7.000 suara, Partai E mendapat 5.000 suara,” katanya.
Menurut dia cara pembagiannya pertama dibagi 1, artinya Partai A itu kita ilustrasikan mendapat 30.000 dibagi 1 otomatis mendapat 30.000, begitupun seterusnya, bisa dipastikan untuk kursi pertama didapil tertentu itu yang 30.000 itu yang pertama,”kata Restu.
“Kemudian, cara pembagian yang kedua untuk menentukan kursi dapil itu dengan dibagi 3 dulu dari Partai A yang mendapatkan jumlah 1 kursi itu, yang 30.000 dibagi 3 dapatnya 10.000, terus Partai B yang 20.000 itu dibagi 1 otomatis dia mendapat 20.000, Partai C yang 15.000 itu dibagi 1 itu mendapat 15.000,” ujarnya.
Kemudian Partai D yang 7.000 dibagi 1 otomatis mendapat 7.000 dan Partai E yang 5.000 dibagi satu otomatis mendapat 5.000. Artinya, akumulasi dari pembagian untuk menentukan kursi yang kedua itu jatuhnya ke partai B, tapi setelah pembagian yang kedua.
Restu menyampaikan untuk alokasi kursi dapil pada Pemilu serentak tahun 2024 ini, ada perubahan di dapil 2 dan dapil 4, yang dimana sebelumnya alokasi kursi di dapil 2 sebanyak 8 kursi dan dapil 4 sebanyak 9 kursi. Sedangkan saat ini di dapil 2 alokasinya sebanyak 7 kursi dan dapil 4 alokasinya 10 kursi.
“Alokasi kursi yang ada perubahan itu di dapil 2 yang tadinya 8 jadi 7 dan dapil 4 yang tadinya 9 jadi 10, sementara di dapil lainnya masih sama dapil 1 sebanyak 9 kursi, dapil 2 sebanyak 7 kursi, dapil 3 sebanyak 8 kursi, dapil 4 sebanyak 10 kursi, dapil 5 sebanyak 8 kursi dan dapil 6 sebanyak 8 kursi,”tandasnya.
Komentar