Namun kata Suja’i , memang ada perbedaan dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022. Dalam peraturan ini tidak dirinci secara lengkap.
Ia mencontohkan, seperti dalam pendaftaran Parpol, dan KPU Pandeglang belum bisa berspekulasi.
Namun sesuai aturan, bahwa tahapan KPU harus dimulai 20 bulan sebelum hari pencoblosan. “Yang jelas kami selaku penyelenggara pemilu akan melaksanakan tahapan Pemilu sesuai aturan dan Undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
Sementara dikutip dari link zoom KPU RI, dalam peluncuran tahapan Pemilu 2024 pada laman KPU RI , Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan sambutan Presiden.







Komentar