Dari beberapa hal tersebut yang di bahas hari ini, lanjut Suja’i , tentunya perlu di jelaskan secara terurai jangan sampai PPK ada kekeliruan dalam penyampaian arahan ke masing-masing petugasnya. Karena kerja-kerja penyelenggara pemilu baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, Desa/kelurahan dalam menjalankan tahapannya harus memenuhi prinsip. Diantaranya memegang prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, kepentingan umum, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien dan aksesibilitas. (Bt72)***
KPU Mantapkan Koordinasi dengan PPK se Pandeglang, Bahas Tugas Penting Pemilu





Komentar