Ketika Pintu Pendidikan Dibuka dengan Uang

Oleh: Ocit Abdurrosyid Siddiq

Pengamat Media dan Kebijakan Publik

BANTEN72 — Ada sesuatu yang terasa ironis setiap kali berita tentang korupsi di perguruan tinggi kembali muncul. Kampus selama ini dibayangkan sebagai ruang tempat manusia belajar menggunakan akal sehat, mempertajam nalar, membangun karakter, dan mempersiapkan diri menghadapi kehidupan. Dari kampus pula lahir mahasiswa yang kelak diharapkan menjadi intelektual, profesional, pemimpin, sekaligus agen perubahan. Karena itu, ketika proses untuk memasuki kampus justru dicederai oleh dugaan transaksi, yang terganggu bukan hanya prosedur penerimaan mahasiswa, melainkan juga kepercayaan terhadap nilai yang hendak diajarkan pendidikan.

Kasus terbaru di Universitas Jenderal Soedirman atau Unsoed kembali mengusik pertanyaan lama itu. Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan OTT terhadap jajaran rektorat Unsoed dan kemudian menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru. KPK mengungkap adanya dugaan transaksi yang antara lain berkaitan dengan penerimaan mahasiswa, termasuk di Fakultas Kedokteran. Dalam proses penyidikan, KPK juga menemukan dokumen dan catatan yang menunjukkan dugaan praktik tersebut telah berlangsung sejak 2025.

Perkara Unsoed tentu harus ditempatkan dalam koridor hukum yang semestinya. Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk menjalani proses peradilan yang adil, dan seluruh dugaan harus dibuktikan melalui proses hukum. Namun, sebagai persoalan kebijakan publik, kasus ini tidak berhenti pada nama orang, jumlah uang, ataupun siapa yang akhirnya ditahan. Ada pertanyaan yang lebih besar dan lebih penting untuk diajukan: mengapa proses penerimaan mahasiswa baru, khususnya pada jalur yang memberikan ruang diskresi lebih besar, berulang kali menjadi titik rawan terjadinya praktik koruptif?

Pertanyaan itu terasa semakin kuat ketika kita mengingat kasus Universitas Lampung atau Unila pada 2022. KPK pernah melakukan OTT dalam perkara suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri yang melibatkan mantan Rektor Unila Karomani dan sejumlah pihak lainnya. Kasus tersebut kemudian berujung pada proses peradilan dan vonis terhadap Karomani. KPK sendiri mencatat perkara penerimaan mahasiswa baru Unila sebagai salah satu OTT pada 2022, sementara materi edukasi antikorupsinya menyebut suap penerimaan mahasiswa baru sebagai salah satu bentuk korupsi yang perlu diawasi di lingkungan perguruan tinggi.

Maka, ketika empat tahun setelah perkara Unila muncul lagi kasus serupa di Unsoed, kita patut berhenti sejenak. Bukan untuk tergesa-gesa menyimpulkan bahwa seluruh perguruan tinggi mempunyai persoalan yang sama, apalagi menuduh kampus tertentu tanpa bukti. Yang patut dilakukan adalah menguji sistemnya. Jika dua kasus dapat ditemukan oleh aparat penegak hukum pada tempat dan waktu yang berbeda, apakah kita sudah cukup serius memeriksa titik-titik kerentanan yang memungkinkan praktik semacam itu terjadi? Pertanyaan ini bukan tuduhan, melainkan bentuk kewajaran dalam pengawasan publik.

Baca juga:  Pemerintah dan KPU Wujudkan PSU Demokratis

Di sinilah metafora gunung es menjadi relevan. OTT adalah bagian yang tampak di permukaan karena berhasil ditemukan, dibuktikan, dan kemudian diproses oleh aparat penegak hukum. Namun, kita tidak pernah boleh menjadikan jumlah OTT sebagai ukuran pasti tentang keseluruhan praktik yang terjadi. Dua kasus yang terdeteksi bukan berarti hanya ada dua kasus, tetapi juga tidak berarti pasti terdapat banyak kasus lain yang tersembunyi. Yang dapat dikatakan secara bertanggung jawab adalah bahwa dua perkara tersebut menunjukkan adanya risiko yang patut diperiksa lebih luas, terutama pada aspek tata kelola, transparansi, pengawasan, dan penggunaan kewenangan.

KPK bahkan telah memberikan sinyal mengenai kerentanan tersebut melalui kajiannya tentang penerimaan mahasiswa baru. Dalam laporan mengenai anggaran pendidikan, KPK menyebut penerimaan melalui jalur mandiri rawan dikorupsi dan menyoroti kecenderungan penambahan kuota jalur mandiri pada perguruan tinggi yang menjadi sampel kajian. KPK juga mengaitkan penambahan kuota dengan meningkatnya kerentanan kecurangan karena kontrol eksternal yang dinilai belum memadai. Temuan semacam ini membuat persoalan penerimaan mahasiswa baru layak dipandang sebagai persoalan desain tata kelola, bukan semata-mata persoalan moral orang per orang.

Sebab pada setiap sistem yang memberikan kewenangan, selalu terdapat kemungkinan penyalahgunaan kewenangan. Semakin besar ruang diskresi yang dimiliki seseorang atau sekelompok orang untuk menentukan siapa yang diterima, semakin besar pula kebutuhan terhadap mekanisme transparansi dan pengawasan. Penerimaan mahasiswa bukan sekadar kegiatan administrasi. Di dalamnya terdapat keputusan yang menentukan masa depan seseorang. Satu keputusan dapat membuat seorang calon mahasiswa masuk ke ruang kuliah yang diimpikannya, sementara calon lain harus menunggu kesempatan berikutnya. Karena itu, keputusan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan bukan hanya secara administratif, tetapi juga secara moral.

Di sinilah meritokrasi menjadi penting. Masyarakat menerima kompetisi karena percaya bahwa kesempatan diberikan berdasarkan ukuran yang dapat dipertanggungjawabkan. Seorang calon mahasiswa yang tidak lolos mungkin kecewa, tetapi masih dapat menerima kekalahan jika ia percaya bahwa prosesnya adil. Sebaliknya, ketika muncul keyakinan bahwa uang, kedekatan, atau akses dapat mengalahkan kemampuan, yang rusak bukan hanya perasaan calon mahasiswa. Yang rusak adalah keyakinan masyarakat terhadap pendidikan sebagai jalan mobilitas sosial yang adil. Pendidikan akhirnya kehilangan sebagian dari fungsi moralnya sebagai ruang pembentukan harapan.

Baca juga:  Pemerintah Umumkan Segera Capai Swasembada Pangan 3 Bulan ke Depan

Lebih jauh lagi, persoalan ini menyentuh hakikat mahasiswa itu sendiri. Mahasiswa secara historis dikenal sebagai kelompok yang memiliki idealisme, daya kritis, dan keberanian moral. Mereka turun ke jalan ketika melihat kebijakan yang dianggap tidak adil. Mereka menyuarakan kepentingan rakyat ketika kekuasaan dianggap menyimpang. Mereka mengkritik korupsi, kolusi, nepotisme, dan berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Mereka diharapkan menjadi agen perubahan. Karena itu, ada ironi yang sulit diabaikan apabila seseorang ingin memasuki dunia kemahasiswaan dengan cara yang justru bertentangan dengan nilai yang kelak diharapkan ia perjuangkan.

Tentu saja, kita tidak boleh menghakimi semua mahasiswa yang diterima melalui jalur tertentu. Seorang calon mahasiswa bisa saja tidak mengetahui apa yang dilakukan orang lain atas namanya. Bahkan dalam situasi tertentu, seorang anak mungkin berada dalam posisi yang tidak sepenuhnya menentukan keputusan orang tua atau pihak lain. Karena itu, kritik harus diarahkan kepada praktik dan sistem yang memungkinkan transaksi, bukan kepada seluruh mahasiswa. Namun secara moral, kontradiksinya tetap perlu direnungkan. Bagaimana mungkin pendidikan tentang integritas dimulai dengan pengalaman yang memberi kesan bahwa aturan dapat dinegosiasikan?

Kampus sebenarnya sudah mulai mendidik seseorang bahkan sebelum ia mengikuti kuliah pertama. Cara kampus membuka pendaftaran, menjalankan seleksi, mengumumkan hasil, menerima keberatan, dan mempertanggungjawabkan keputusan merupakan bagian dari pendidikan itu sendiri. Ada kurikulum tertulis yang mengajarkan etika, kejujuran, dan integritas. Tetapi ada pula kurikulum tersembunyi yang dipelajari mahasiswa dari pengalaman nyata. Jika buku mengajarkan bahwa kejujuran adalah nilai utama, tetapi pengalaman penerimaan memberi pesan bahwa uang dapat membuka pintu, maka mahasiswa menerima dua pelajaran yang saling bertentangan.

Kontradiksi tersebut dapat membentuk kebiasaan sosial yang berbahaya. Hari ini seseorang belajar bahwa uang dapat membantu memperoleh kursi. Besok ia mungkin belajar bahwa uang dapat membantu memperoleh nilai. Pada kesempatan lain, uang dapat dipahami sebagai alat untuk memperoleh akses, jabatan, atau kemudahan. Tentu tidak setiap orang yang mengalami lingkungan transaksional akan menjadi koruptor. Namun normalisasi transaksi dapat mengikis batas moral secara perlahan. Karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dilakukan ketika seseorang sudah memegang jabatan dan kemudian menyalahgunakan kewenangannya. Pencegahan harus dimulai sejak pintu pertama menuju kekuasaan.

Pintu pertama itu bisa berupa pendidikan. Bisa berupa rekrutmen. Bisa berupa seleksi jabatan. Bisa berupa proses memperoleh kewenangan. Apa pun bentuknya, prinsipnya sama: integritas seharusnya hadir sebelum kekuasaan diberikan. Kita tentu tidak sedang membicarakan institusi tertentu secara serampangan. Yang sedang dibicarakan adalah prinsip umum bahwa siapa pun yang kelak dipercaya memegang amanah publik seharusnya tidak dibentuk oleh pengalaman yang mengajarkan bahwa aturan dapat ditembus melalui transaksi. Jika proses awal sudah kehilangan integritas, kita patut bertanya nilai apa yang sebenarnya sedang diwariskan.

Baca juga:  Maksimalkan Pertumbuhan Ekonomi Lewat Bank Emas dan Danantara

Karena itu, kasus Unila dan Unsoed semestinya menjadi momentum untuk melihat persoalan secara lebih luas. Jangan hanya bertanya siapa yang tertangkap, berapa uang yang diamankan, dan siapa yang menjadi tersangka. Tanyakan pula bagaimana sistem bekerja sebelum perkara itu ditemukan. Siapa yang memiliki kewenangan? Bagaimana keputusan dibuat? Seberapa transparan prosesnya? Bagaimana masyarakat dapat mengawasi? Apakah ada mekanisme pengaduan yang aman? Apakah keputusan dapat diaudit? Apakah terdapat kontrol eksternal yang memadai? Pertanyaan-pertanyaan semacam itu jauh lebih berguna bagi pencegahan daripada sekadar menunggu OTT berikutnya.

Persoalan ini kembali kepada makna pendidikan itu sendiri. Pendidikan bukan hanya proses memperoleh ijazah, gelar, atau pekerjaan. Pendidikan adalah proses membentuk manusia agar mampu membedakan yang benar dan yang salah, yang adil dan yang tidak adil, yang patut dan yang tidak patut. Maka pintu menuju pendidikan semestinya tidak mengajarkan bahwa uang dapat menggantikan kemampuan. Jangan sampai mahasiswa yang kelak berdiri di depan gerbang perubahan justru sejak awal diperkenalkan kepada logika bahwa gerbang dapat dibuka dengan transaksi.

Barangkali karena itulah kita perlu melihat OTT bukan sekadar sebagai keberhasilan menangkap pelaku, tetapi juga sebagai alarm bagi institusi. Dua kasus yang diketahui bukan alasan untuk menuduh bahwa seluruh perguruan tinggi melakukan hal yang sama. Namun dua kasus cukup menjadi alasan untuk bertanya apakah masih terdapat ruang yang perlu ditutup. Gunung es tidak harus dibuktikan terlebih dahulu keberadaannya seluruhnya untuk membuat kita memeriksa bagian yang terlihat. Justru karena kita tidak tahu apa yang berada di bawah permukaan, pemeriksaan sistematis menjadi penting. Pencegahan yang baik tidak menunggu gunung es berikutnya muncul ke permukaan.

Korupsi penerimaan mahasiswa baru bukan hanya perkara tentang uang yang berpindah tangan. Ia adalah perkara tentang keadilan, kepercayaan, meritokrasi, keteladanan, dan masa depan manusia yang sedang dibentuk oleh pendidikan. Kita berharap kampus melahirkan mahasiswa yang berani melawan korupsi, tetapi jangan sampai pintu masuk kampus justru mengajarkan kompromi terhadap korupsi. Kita berharap mahasiswa menjadi agen perubahan, tetapi jangan sampai perubahan itu dimulai dari cara menyiasati aturan. Pendidikan yang kehilangan integritas pada pintu masuk akan kesulitan meyakinkan orang lain tentang pentingnya integritas di sepanjang perjalanan.*

Komentar