Kejari Pandeglang Terima Berkas Perkara Rokok Ilegal, Tersangkanya Tiga Orang

“Awalnya petugas Bea Cukai menangkap tersangka S (53), dari tangan S (53) petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 26 slop rokok ilegal atau tanpa cukai merrk boshe. Kemudian sebanyak 8 slop Just Mild, 6 slop Seventy One, 380 slop MK, 126 slop LM, 2 slop Dalil, 1 handphone merk resmi 5A dan 1 karung kanvas yang digunakan untuk menjual rokok ilegal,” ujarnya.

Baca juga:  Pemerintah Tindak Tegas Pelaku Beras Oplosan

Setelah dinterogasi oleh petugas, S (53) mengaku bahwa mendapatkan pasokan rokok ilegal tanpa cukai tersebut dari tersangka B (35). Kepada petugas , tersangka B (35) mengaku mendapatkan pasokan rokok ilegal tanpa cukai dari tersangka F (40).

“Untuk kerugian negaranya masih dalam perhitungan. Nanti kita infokan lagi,”ujarnya.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 54 dan atau pasal 56 UU nomor 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 39 tahun 2007 junto pasal 55 ayat ke 1 KUHP.

Baca juga:  Pemerintah Siapkan Strategi Nasional Berantas Judi Daring

“Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun, denda paling banyak 10 kali dari nilai cukai yang harus dibayar,” katanya.  (Bt72)***

Komentar