BANTEN72- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang telah menugaskan 6 ( enam) orang jaksa untuk meneliti berkas tahap satu kasus perkara rokok ilegal.
Sementara berkas perkara tersebut telah diterima oleh jaksa dari Pidsus dari penyidik PPNS KPPBC tipe Madya Pabean Merak.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pandeglang Kunto Trihatmojo menyatakan bahwa dalam berkas perkara tersebut terdiri dari tiga berkas tersangka.
Menurut dia, setelah menerima tahap 1 berkas perkara rokok ilegal dari penyidik PPNS KPPBC tipe Madya Pabean Merak, maka jaksa langsung meneliti kelengkapan berkas perkara tersebut baik secara formil maupun materil.
“Kita sedang menangani perkara rokok tanpa cukai yang dilimpahkan oleh KPPBC tipe Madya Pabean Merak. berkas sudah kita terima dan saat ini masih kita teliti kelengkapan berkas perkara tersebut,”kata Kunto kepada Banten72.com, Rabu 25 Januari 2023.
Ia menjelaskan, dalam perkara tersebut sedikitnya ada tiga orang yang telah ditetapkan tersangka, ketiga tersangka itu berinisial S (53), B (35) dan F (40), ketiganya merupakan penjual roko ilegal tanpa cukai.
“Untuk tersangkanya ada tiga orang, perannya sama menjual rokok ilegal tanpa cukai di wilayah Pandeglang. Saat ini mereka ditahan di Rutan Salemba Cabang Bea Cukai Rawa Mangun,” ujarnya.
Kunto menjelaskan, bahwa pengungkapan perkara rokok ilegal ini bermula saat petugas Bea Cukai KPPBC tipe Madya Pabean Merak melakukan penangkapan terhadap tersangka S (53) di warung miliknya yang berlokasi di Kadupandak, Kelurahan Pandeglang. Setelah dilakukan penggeledahan petugas Bea Cukai berhasil mengamankan ratusan bungkus rokok ilegal tanpa cukai.
Komentar