Dikatakan Helena, pelaksanaan penyuluhan hukum ini dilaksanakan dengan menggunakan metode dialog interaktif yang disambut baik oleh para santri. Hal tersebut terlihat dengan banyaknya pertanyaan dari para santri kepada para narasumber.
“Umumnya pertanyaan para santri mempertanyakan tentang berbagai persoalan hukum yang sering terjadi dan dan dilihatnya,”ungkapnya.
Lebih lanjut Helena berharap, dengan telah dilaksanakannya penyuluhan hukum melalui program JMP ini, dapat memberikan manfaat kepada para santri. Sehingga para santri dapat termotivasi untuk berpartisipasi dalam penegakan hukum.
“Peran serta para santri dalam mendukung tegaknya hukum yang adil ditengah-tengah masyarakat bisa terwujud,”harapnya.
Sementara itu, Pimpinan Pondok Pesantren Salafy Ath Thohariyyah Umi Eha sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan Kejaksaan Negeri Pandeglang dalam mengenalkan hukum kepada para santri.
“Tentunya kami sangat mengapresiasi program JMP ini, kami juga sangat bersyukur karena para santri kami mendapat edukasi atau pengenalan hukum dari Kejaksaan Negeri Pandeglang,”kata Umi Eha.
Menurut Umi Eha, para santri Ath Thohariyyah sangat menyambut baik dan sangat antusias dengan diadakannya acara Jaksa Masuk Pesantren (JMP) oleh Kejaksaan Negeri Pandeglang.
“Antusiasme itu juga tidak terlepas dari materi yang disosialisasikan yang sangat relevan dengan kondisi remaja,”tandasnya. (BT72)***





Komentar