Dikatakan Kunto, setelah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti, dalam beberapa hari kedepan pihaknya akan mempersiapkan pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Pandeglang.
“Langkah selanjutnya kita akan meneliti berkas perkara dan melihat kesiapan kita untuk segera melakukan pelimpahan ke PN Pandeglang,”ungkapnya.
Sebelumnya telah diberitakan, bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang menerima pelimpahan tahap 1 berkas perkara rokok ilegal dari penyidik PPNS KPPBC tipe Madya Pabean Merak. Sedikitnya ada 3 berkas tersangka yang diterima Jaksa Peneliti Tipidsus Kejari Pandeglang.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pandeglang Kunto Trihatmojo mengatakan, setelah menerima
tahap 1 berkas perkara rokok ilegal dari penyidik PPNS KPPBC tipe Madya Pabean Merak, pihaknya langsung menugaskan 6 Jaksa Peneliti untuk meneliti kelengkapan berkas perkara tersebut baik itu secara formil maupun materil.
“Kita sedang menangani perkara rokok tanpa cukai yang dilimpahkan oleh KPPBC tipe Madya Pabean Merak. berkas sudah kita terima dan saat ini masih kita teliti kelengkapan berkas perkara tersebut,”kata Kunto kepada Banten72, Rabu 25 Januari 2023.
Dikatakan Kunto, dalam perkara tersebut sedikitnya ada 3 orang yang telah ditetapkan tersangka, ketiga tersangka itu berinisial S (53), B (35) dan F (40), ketiganya merupakan penjual roko ilegal tanpa cukai.
“Untuk tersangkanya ada 3 orang, perannya sama menjual rokok ilegal tanpa cukai di wilayah Pandeglang. Saat ini mereka ditahan di Rutan Salemba Cabang Bea Cukai Rawa Mangun,”ungkapnya.
Kunto menjelaskan, bahwa pengungkapan perkara rokok ilegal ini bermula saat petugas Bea Cukai KPPBC tipe Madya Pabean Merak melakukan penangkapan terhadap tersangka S (53) di warung miliknya yang berlokasi di Kadupandak, Kelurahan Pandeglang, setelah dilakukan penggeledahan petugas Bea Cukai berhasil mengamankan ratusan bungkus rokok ilegal tanpa cukai.
“Awalnya petugas Bea Cukai menangkap tersangka S (53), dari tangan S (53) petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 26 slop roko ilegal atau tanpa cukai merk boshe, 8 slop Just Mild, 6 slop Seventy One, 380 slop MK, 126 slop LM, 2 slop Dalil, 1 handphone merk resmi 5A dan 1 karung kanvas yang digunakan untuk menjual rokok ilegal,”jelasnya.
Setelah dintrogasi oleh petugas, S (53) mengaku bahwa mendapat pasokan rokok ilegal tanpa cukai tersebut dari tersangka B (35). Kepada petugas B (35) mengaku mendapatkan pasokan rokok ilegal tanpa cukai dari tersangka F (40).
“Untuk kerugian negaranya masih dalam perhitungan. Nanti kita infokan lagi,”ungkapnya.





Komentar