Kasus Dugaan Pelecehan , Polisi  Sebut Terduganya Oknum Anggota DPRD Pandeglang

BANTEN72-  Wakapolres Pandeglang Kompol Andi Suwandi menegaskan bahwa dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang gadis sebut saja bunga (bukan nama sebenarnya) asal Kecamatan Majasari, Pandeglang, terduganya oknum anggota DPRD Pandeglang berinisial Yo.

“Betul, pihak korban meminta laporan kasus tersebut diteruskan kembali, dan yang dilaporkan ini insialnya Yo.  Berdasarkan informasi dari penyidik,  betul terduga adalah oknum anggota DPRD Pandeglang,”kata Kompol Andi Suwandi, Selasa 22 November 2022.

Menurut Andi, sebelumnya korban telah melakukan pencabutan  laporan kasus itu pada tanggal 28 April 2022 lalu. Kemudian, saat ini korban meminta kasus pelecehan seksual tersebut dilanjutkan.

Baca juga:  Perkara BAKTI Kemenkominfo, Jaksa Agung Cegah Direktur PT Anugerah Mega Perkasa ke Luar Negeri

“Awal mereka buat laporan polisi, setelah dibuatkan laporan  korban mencabut kasusnya. Namun di tengah perjalanan yang kita anggap persoalan ini sudah selesai, ternyata sekarang korban meminta laporan polisi  itu dilanjutkan lagi,”ujarnya.

Menurut Andi, selaku pihak aparat penegak hukum  akan memenuhi permintaan korban untuk melanjutkan kasus tersebut.

“Kalau korban mau lanjut, kami sebagai aparat penegak hukum akan meneruskan,”ujarnya. 

Lebih lanjut Andi menyampaikan, bahwa sebelumnya kasus tersebut telah masuk ke tahap penyidikan, dan dianggap telah memenuhi unsur. Ditegaskan Andi, jika kasus ini dilanjutkan tinggal penetapan tersangka.

Baca juga:  Edarkan Obat Terlarang Pemuda Asal Aceh Ditangkap, Disita Hexymer dan Tramadol

“Kalau dari hasil visum ada, dari hasil visum itu ada tanda-tanda yang memang sedikit ada paksaan, dan visum sudah menguatkan dan unsurnya terpenuhi,”ujarnya.

Atas perbuatannya terduga  pelecehan seksual berinisial Yo bisa  dijerat dengan pasal 289 KUHP, tentang tindak pidana perbuatan cabul.

“Pasal yang kita kenakan yaitu pasal 289, dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun,” katanya. 

Sementara itu terduga kasus pelecehan berinisial Yo saat dikonfirmasi melalui telepon genggam dan whatsapp hingga pukul 16.02, belum ada jawaban. 

Seperti diberitakan,  Seorang oknum anggota dewan Pandeglang  dipolisikan atau dilaporkan ke polisi, karena diduga terlibat kasus pelecehan seksual terhadap seorang gadis sebut saja bunga (bukan nama sebenarnya) , Senin 21 November 2022.

Baca juga:  Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi, Kejari Pandeglang Gelar Sosialisasi P3DN

Menurut informasi yang dihimpun menyebutkan, bahwa korban tersebut merupakan warga  kecamatan Majasari.

Hingga kemarin siang, penyidik dari PPA Polres Pandeglang  telah  menghadirkan keluarga korban dan terduga pelecehan  yang difasilitasi dalam satu ruangan.

Berdasarkan pantauan di Polres Pandeglang, setelah proses fasilitasi berlangsung lebih dari 2 jam, terduga oknum dewan itu keluar dari ruangan Reskrim sekitar pukul 11.30. 

Terduga tidak memberikan keterangan apapun ke awak media sambil bergegas menaiki mobilnya meninggalkan Mapolres Pandeglang. (Bt72)***

Komentar