SELURUH destinasi wisata yang ada di Kabupaten Lebak diminta menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan standarisasi yang telah dikeluarkan Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparkraf) RI. Penerapan protokol kesehatan itu, selain untuk meminimalisir penularan Covid 19 ditempat tempat wisata, juga sekaligus untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pengunjung.
Dikatakan Imam Rismahayadin, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata(Disbudpar) Kabupaten Lebak, penerapan protokol kesehatan tersebut harus sesuai dengan standarisasi Kementrian, yaitu meliputi Cleanliness, Healty, Safety and Enverionmen Sustainablity(CHSE). Sehingga kata Imam, kebersihan, keamanan, jaminan kesehatan, serta ramah lingkungan, mutlak harus dilakukan oleh pengelola destinasi wisata.
“Standarisasi protokol kesehatan oleh kementrian tersebut guna mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat disekitar destinasi. Secara global juga bagi masyarakat Lebak, karena industri pariwisata akan tumbuh sebagai penyangga dan konektivitas dalam pemenuhan kebutuhan wisatawan,”kata Imam Rismahayadin, kepada Kabar Banten, Senin(06/5/2022).
Komentar