BANTEN72- Guna menciptakan good corporate governance dan mencegah tindak pidana korupsi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pandeglang Berkah Maju (PBM) melakukan penandatanganan MoU dengan Kejaksaan Negeri Pandeglang, di Aula Kejaksaan Negeri Pandeglang, Rabu 12 April 2023.
Direktur Utama BUMD PBM, Jaenal Huri mengatakan, kerjasama dalam pendampingan hukum ini, merupakan langkah mitigiasi resiko hukum guna pencegahan tindak pidana korupsi, pendampingan dan penyelamatan keuangan perusahaan atau keuangan negara.
“Kami PD. PBM sangat bersyukur atas ditanda tanganinya perjanjian kerja sama ini, karena ini penting sekali bagi PBM agar dalam menjalankan kegiatan usahanya selalu berada dalam koridor aturan yang ada,”kata Jaenal.
Baca Juga:
- Pemberantasan Korupsi Daerah Mengawal Pembenahan Tata Kelola Politik
- BMP Ajak Masyarakat Perkuat Nasionalisme dan Jaga Papua Tetap Aman
- Kenaikan Status Kejadian Fatal MBG Jadi Langkah Tegas Pemerintah Lindungi Anak Sekolah
- Pemerintah Siapkan CNG 3 Kg Pengganti LPG Subsidi, Kemerdekaan Energi Diperkuat
- Korupsi Kepala Daerah Diwaspadai, Prabowo Minta Tata Kelola Daerah Diperkuat
Dikatakan Jaenal, pihaknya terus berupaya untuk menciptakan tata kelola perusahaan yang lebih baik guna mencapai tujuan perusahaan.
“Kami dapat menciptakan tata kelola perusahan dengan baik dan benar, dan berupaya optimal dalam mecapai tujuan perusahaan,”ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Helena Octavianne mengatakan, bahwa penandatanganan MoU ini, secara umum terkait pendampingan masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, seperti yang tertuang dalam Pasal 34 UU Kejaksaan Agung.








Komentar