BANTEN72.COM-Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran setempat meminta agar bangunan atau gedung khususnya yang berlantai dua atau lebih wajib dilengkapi dengan sistem perlindungan kebakaran atau Hydrant. Hal ini guna mencegah terjadinya kebakaran besar.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Lebak, Dartim menyayangkan, banyak bangunan di Lebak terutama di wilayah perkotaan Rangkasbitung baik perusahaan swasta maupun pemerintahan yang belum memiliki alat yang menyediakan akses pasokan air untuk memadamkan kebakaran.
“Masih banyak yang belum menyediakan, ya baru ada beberapa gedung dan perusahaan, dari catatan kami sudah punya Hydrant,” kata Dartim, kepada wartawan, Minggu(15/1/2023).
Sebenarnya kata Dartim, kewajiban gedung menyediakan Hydrant sudah diatur dalam Permen PU tentang Pedoman Teknis Pembangunan Gedung, Perda Tata Bangunan dan edaran pemerintah daerah.
“Kami sudah sering memberikan sosialisasi, terutama perusahaan yang memang punya K3 mengenai pemahaman sarpras perlindungan kebakaran yaitu Hydrant, ya minimal Apar (Alat pemadam api ringan) mereka harus punya,” paparnya.
Belum lama ini, kata Dartim, Damkar mengeluarkan rekomendasi hasil inspeksinya bahwa kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) supaya memiliki Hydrant.
“Betul termasuk kantor OPD, salah satunya Dinas Capil yang kami berikan rekomendasi dari hasil inspeksi agar disediakan Hydrant karena di dalamnya banyak barang yang mudah terbakar,” terang Dartim.
Sementara itu, Plt kepala Disdukcapil Lebak, Ahmad Nur mengatakan, gedung Disdukcapil yang memiliki dua lantai sejak dibangun dan digunakan sudah memiliki tabung alat pemadam kebaran sebanyak enam unit dan setiap enam bulan sekali selalu di cek dan diisi ulang agar tetap aktif.
“Untuk Hydrant sepertinya untuk gedung sekecil Disdukcapil belum dibutuhkan, karena kita sudah mempunyai 6 tabung alat pemadam kebakaran dan kita menilai itu sudah cukup sebagai langkah pencegahan dini jika terjadi kebakaran,” ucap Ahmad Nur.(FK)
Komentar