Undang-Undang Mengatur Pilpres Dua Putaran

BANTEN 72 – Meski belum pasti Pilpres dua putaran tapi KPU sudah menentukan jadwal Pilpres putaran kedua.

Sebenarnya apa sih Pilpres dua putaran dan bagaimana ketentuannya?

Berikut informasinya sebagaimana dikutip Banten 72 dari YouTube IndonesiaBaikID.

Pilpres belum digelar, belum tahu juga hasilnya akan seperti apa tapi kalau kita pantau di sosial media sudah ramai yang memperbincangkan Pilpres dua putaran ditambah KPU sudah menetapkan jadwal Pilpres dua putaran.

Setiap Pilpres itu pasti ada dua kemungkinan antara satu putaran atau dua putaran.

Nah Pilpres satu putaran itu dimana pemilihan atau pencoblosan suara terjadi cukup sekali saja, tidak perlu ngulang sampai dua kali.

Kalau Pilpres dua putaran yaitu pencoblosan dilakukan dua kali atau diulang.

Pilpres mungkin saja akan terjadi dua putaran terlebih kalau capresnya terdiri dari dua Paslon atau lebih.

Dari dulu di Indonesia sudah menganut sistem ini atau sistem dua putaran alias Two Round System.

Pilpres putaran kedua bakal terjadi kalau di putaran pertama belum ada pasangan capres yang menang perolehan suaranya sesuai dengan jumlah minimal yang diatur perundangan-undangan.

Terjadinya Pilpres putaran kedua itu baru bisa ditentukan kalau penghitungan suara sudah dilakukan secara keseluruhan.

Nah pada Pemilu atau Pilpres 2024 penghitungan suara ditentukan lewat aturan undang-undang republik Indonesia nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan umum.

Berdasarkan pasal 416:
(1). Pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilu presiden dan wakil presiden dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar lebih dari setengah jumlah provinsi yang ada di Indonesia.

Baca juga:  Dear Anggota DPRD se-Indonesia, Informasi Penting dari Kemendagri, Pendalaman Tugasnya Dievaluasi

(2). Dalam hal tidak ada pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam pimilu presiden dan wakil presiden.

(3). Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh dua pasangan calon, kedua pasangan calon tersebut dipilih kembali oleh rakyat langsung.

Pilpres bisa dilakukan hanya satu putaran jika pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilihan presiden dan wakil presiden dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Kita garis bawahi lebih dari 50 persen ya, jadi kalau kita lihat pasangan calon di Pilpres 2024 nanti ada tiga, berarti setiap pasangan itu berusaha keras untuk mendulang suara agar lebih dari 50 persen atau syarat yang ditentukan.

Ibaratnya pasangan calon harus menang telak jika ingin jadi presiden hanya dalam satu putaran.

Contohnya seperti ini, misalnya: jika pasangan X menang atas pasangan Y dan Z dengan perolehan suara 52 persen dengan sedikitnya 20 persen suara di 19 dari 38 provinsi di Indonesia.

Baca juga:  Jelang Pilkada Pandeglang Dua Tokoh Pandeglang Bertemu,  Ngobrol Peta Politik

Maka pasangan X memenuhi syarat untuk memenangkan Pilpres dalam satu kali putaran.

Namun jika tidak ada pasangan yang memenuhi syarat 50 persen dengan suara minimal 20 persen dari jumlah provinsi di Indonesia maka Pilpres akan dilanjutkan ke putaran ke 2.

Lalu siapa yang masuk ke putaran ke 2?

Pasangan yang akan maju ke putaran ke 2 adalah mereka yang menempati dua peringkat teratas.

Sementara untuk yang peringkat 3 atau seterusnya atau yang ada di peringkat terbawah yang akan dinyatakan gugur.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam pasal 416 ayat 2 undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017, yang berbunyi:

“Dalam hal tidak ada pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ayat 2 pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam pemilu presiden dan wakil presiden.

Nah kalau sampai terjadi Pilpres putaran ke 2 maka yang hasil presentasi nya terbesar adalah otomatis yang menang dan menjadi presiden.

Jika kita lihat sejarahnya, putaran kedua Pilpres pernah terjadi pada Pilpres tahun 2004 dari lima pasangan calon nyapres karena tidak ada yang memenuhi syarat satu putaran akhirnya Susilo Bambang Yudhoyono dan Megawati Soekarnoputri lolos ke putaran ke 2 hingga akhirnya pada putaran ke 2 pasangan SBY dan Yusuf Kala yang menang dengan perolehan suara 60,63 persen.

Baca juga:  Pasca Pencabutan Dukungan, Demokrat Pandeglang Tutup Gambar Anies Baswedan

Tapi mungkin anda penasaran kenapa KPU sudah menetapkan jadwal putaran ke 2 sedangkan Pilpres nya saja belum digelar.

Lantas kenapa sudah ada jadwal putaran ke 2?

Menurut KPU itu merupakan perintah undang-undang.

Kordinator Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa jadwal itu sesuai dengan perintah undang-undang, kami pun harus menyusun rancangan jadwal dari tahapan itu untuk Pilpres 2024 dua putaran karena perintah undang-undang demikian “.

Pilpres 2024 putaran pertama akan digelar pada tanggal 14 Februari 2024.

Kalau sampai terjadi Pilpres putaran ke 2 kita akan nyoblos lagi pada bulan Juni 2024.

Ada tiga tahapan yang bakal dilewati proses Pilpres putaran ke 2:

1. Sebelum pemungutan suara ke 2 Pasa 22 Maret sampai 25 April 2024 bakal dilaksanakan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.

2. Setiap pasangan calon yang maju ke putaran ke 2 bakal melakukan kampanye lagi pada 2 hingga 22 Juni 2024 kemudian pada tanggal 26 Juni 2024 dilaksanakan pemungutan suara putaran ke 2 alias nyoblos lagi.

Jika Pilpres dua putaran KPU telah menetapkan jadwal yaitu pada tanggal 26 Juni 2024, bagaimana menurut pendapat anda apakah Pilpres 2024 ini akan dua putaran atau satu putaran, wawllahu alam semoga informasi ini bermanfaat.

Komentar