BANTEN72- Sengketa tanah antara ahli waris pemilik lahan H. Sarmin dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang kembali mencuat.
Saat ini , pihak ahli waris dengan kepemilikan akta bersama tanah telah memasang pelang atas hak kepemilikan lahan yang digunakan oleh Gedung SDN 2 Cipicung, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang.
Salah seorang penerima kuasa dari ahli waris yakni H. Aang Kunaefi menyampaikan bahwa Pemkab Pandeglang mengklaim tanah milik keluarga mereka tanpa melalui proses yang transparan dan adil.
Ia menjelaskan kronologis kepemilikan lahan yang terletak di Kampung Bojong Canar, Desa Cipicung, Kecamatan Cikedal. Lahan itu telah digunakan sebagai lokasi SDN 2 Cipicung sejak tahun 1982. Menurut pihak ahli waris, lahan tersebut tidak pernah dijual maupun dialihkan kepada pihak mana pun. Namun, baru-baru ini, Pemkab Pandeglang memasang papan nama bertuliskan “Tanah Milik Pemda” di lokasi tersebut.
Untuk menjunjung rasa keadilan, lanjut Aang, ahli waris telah mengirimkan dua surat resmi ke Pemkab Pandeglang masing-masing pada 8 dan 9 Oktober 2025, dengan tembusan kepada Ketua DPRD, Dinas Pendidikan, dan Dinas Kesehatan.
Dalam surat tersebut, ahli waris telah melampirkan sejumlah dokumen pendukung, antara lain
akta bersama Nomor 70 Tahun 2013, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2025 dan dokumen kepemilikan tanah lainnya yang relevan.
Namun hingga kini, pihak ahli waris mengaku belum menerima tanggapan resmi dari Pemkab Pandeglang.
Aang menegaskan , ahli waris berharap pemerintah daerah dapat memberikan kepastian hukum atas tanah tersebut. Sebab pihak ahli waris juga mengaku kesulitan mengurus sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena munculnya klaim dari pemerintah daerah, meskipun bukti kepemilikan telah mereka tunjukkan.
“Sebagai warga kecil yang tidak berdaya, kami hanya berharap pemerintah menunjukkan itikad baik dan menyelesaikan persoalan ini dengan adil,” kata H. Aang Kunaefi Saputra selaku penerima surat kuasa khusus dari keluarga ahli waris.
Aang menyatakan , dengan adanya kasus ini dinilai menjadi cerminan masih lemahnya tata kelola aset dan penegakan hukum pertanahan di tingkat daerah. Para pihak berharap sengketa ini dapat segera diselesaikan melalui jalur hukum yang transparan agar hak-hak masyarakat tetap terlindungi dan keadilan dapat ditegakkan.
Sementara itu, Pj Sekda Pandeglang Asep Rahmat menyampaikan masih mempelajari masalah itu.
Kepala BPKD Pandeglang Yahya Gunawan menyampaikan bahwa bagian aset sifatnya menunggu dari OPD bersangkutan yakni Dinas Pendidikan.







Komentar