BANTEN 72 – Satuan Polisi Pamong Praja atau Dinas Satpol PP Kabupaten Serang lagi gencar melaksanakan patroli dan penertiban untuk menegakan Perda ( Peraturan Daerah ).
Saat ini upaya penertiban Tempat Hiburan Malam (THM) disekitar wilayah Lingkar Selatan menjadi fokus utama penertiban dan patroli yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Serang.
“ Sudah beberapa kali kami melakukan himbauan ke 1, ke 2 dan ke 3, tapi masih diabaikan juga, maka kami akan tindak ke ranah hukum atau administrasi yang berujung ke pembongkaran “ ujar Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Drs. Ajat Sudrajat, M.Si.
Kalau mereka masih bandel kita bongkar lagi seperti dulu, karena dulu sudah terbukti, cuma kita perlu koordinasi secara instens, kata Ajat saat diwawancara oleh Banten 72 online beberapa waktu lalu.
Sementara itu untuk Tempat Hiburan Malam diwilayah Serang Timur kini sudah mulai minim dan berganti ke usaha seperti Biliard, Kios Jamu dan Minuman juga tempat karaoke yang murah meriah.
Dalam kegiatan patroli penertiban yang baru baru ini dilaksanakan oleh Satpol PP Kabupaten Serang telah berkolaborasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang terkait pencemaran lingkungan di pabrik yang berlokasi di kawasan Pancatama Cikande.

Penyegelan pabrik tersebut dikarenakan menurut informasi dari Dinas Lingkungan Hidup bahwa perusahaan tersebut tidak memliki izin.
Pasca dilakukannya penyegelan tersebut maka perusahaan harus mengajukan izin dan apabila sudah mengantongi izin dari DLH maka segel akan dibuka kembali.
Sementara itu untuk penertiban tempat hiburan malam di Jalan Lingkar Selatan dalam waktu dekat akan dilakukan penanganan yang sempat tertunda karena adanya kegiatan Pilkada.
Saat ini Satpol PP Kabupaten Serang sudah melakukan pendataan terkait kegiatan usaha diwilayah JLS dan akan dilaporkan kepada Bupati dan Wakil terkait tindakan selanjutnya.
Diduga kegiatan THM tersebut masih pemain lama cuma mereka ganti casing dan izin mereka menjadi Resto dan Cafe tapi kegiatannya masih yang lama seperti warung remang remang yang menjual jamu dan minuman keras. (ADV Satpol PP Kabupaten Serang)***






Komentar